ASN di Tikep Desak Kapolda Malut Tindak Tegas Tiga Oknum Polisi atas Dugaan Wewenang dan Intimidasi

Kantor Polda Malut di Sofifi ( foto : Saha Buamona/ Klikfakta. Id)

Klikfakta.id, TERNATE — Seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Tidore Kepulauan Ayu Pakaya mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman tindak tegas tiga oknum anggota polisi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan intimidasi. 

Desakan tersebut ditujukan kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara yang meminta agar penyidik segera gelar perkara dugaan penyalahgunaan wewenang, ancaman serta dugaan intimidasi.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Ayu Pakaya ke Divisi Propam Polri melalui kuasa hukumnya M. Bahtiar Husni untuk ditindaklanjuti Polda Malut pada 29 Juni yang diduga menyeret tiga oknum anggota polisi di Polresta Tidore Kepulauan. 

Bahtiar mengaku pihaknya menerima informasi bahwa perkembangan laporan kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pelapor maupun tiga terlapor.

“Dalam pemeriksaan itu tiga terlapor mengakui perbuatan mereka intimidasi klien kami. Namun sejauh ini belum ada perkembangan dari laporan tersebut,” ujar Bahtiar Kamis (23/7/2026).

Bahtiar juga mengatakan pihak Propam Polda Malut juga sedang mempersiapkan untuk dilakukan gelar perkara. 

“Untuk itu kami berharap agar perkara ini bisa secepatnya ditindaklanjuti sehingga adanya kepastian hukum bagi klien mereka,” jelasnya.

Sekadar informasi kasus ini menjadi atensi Kapolda Malut sehingga diharapkan penyidik Propam Polda Malut serius untuk secepatnya gelar perkara hingga penetapan tersangka.

Untuk diketahui kasus tersebut bermula ketika adanya perkacakapan di WhatsApp Grup yang melibatkan beberapa istri oknum polisi. 

Dari situ timbullah masalah sehingga Ayu Pakaya dipanggil ke Polresta Tidore. Ironisnya, pemanggilan kepada yang bersangkutan tanpa ada surat panggilan resmi. 

Bahkan, Ayu Pakaya juga diduga dibentak, dimarahi, dan dikatakan bangsat serta biadab oleh terlapor.

Keluarga Ayu Pakaya yang saat itu sedang menemaninya di Polresta Tidore juga tidak diperbolehkan masuk, bahkan dimarahi sehingga hal ini dinilai sangat tidak etis atas sikap dan perilaku oknum polisi tersebut. (sah/red) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page