Klikfakta. Id, HALSEL– Ketua komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Sagaf Hi. Taha menyatakan, barang bukti hasil audit dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) pada tahun 2020-2022 di 178 desa, pasca pergantian pimpinan Inspektorat, sudah ditanda tangani Surat Keterangan Tanda Jawab Mutlak (SKTJM) untuk diproses hukum, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti.

“Kemarin itu kita dengan inspektorat sudah rapat terkait dengan 14 Kades yang sudah menandatangani SKTJM, namun belum mendiskusikan khusus soal kepala desa terkait dan lainnya,” ujar Sagaf saat dikonfirmasi Klikfakta.id pada Sabtu 10 Agustus 2024.

Komisi I dalam waktu dekat ini akan dilakukan rapat evaluasi dengan Inspektorat untuk membicarakan temuan itu, termasuk desa desa kemarin yang sudah jelas temuannya, progresnya sampai sejauh mana.

Dia juga menegaskan terkait dengan SKTJM, DPRD Komisi I tetap pastikan kira-kira progresnya itu sudah sejauh mana pengembaliannya, karena ini SKTJM, maka harus diselesaikan sesuai limit waktu yang ditentukan.

“Nanti Insyaallah minggu depan kita akan coba melakukan rapat evaluasi. Kita juga pastikan masalah ini, dan Informasi raibnya hasil temuan 178 kades yang lalu,” tegasnya.

Sebelumnya lima belas Kades yang diduga korupsi DD itu diungkap oleh Pemkab Halsel sementara masih aktif maupun tidak.

Diantaranya Marabose, Moloku, Batulak, Amasing Kota Barat, Leleomekar, Koititi, Liaro, Saketa, Jeret, Air Mangga, Nyonyifi, Sambiki, Gumira, Leleojaya dan Laluin.

Akan tetapi dari lima belas Kades yang diungkap tahun 2021 hanya Mantan Kades Marabose yakni IH alias Irham Hanafi yang telah memiliki kepastian hukum tetap, sementara empat belas Kades lainya belum dijerat.

” Padahal dari hasil temuan lima belas Kades ini sudah final dalam hasil audit atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat dan sudah menandatangi SKTJM, untuk itu proses hukumnya harus ditindaklanjuti, “tukasnya.***

Editor    : Arnand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *