banner 468x60 banner 468x60

Buntut Penilangan Kendaraan, Retribusi Parkir di Kawasan Pasar Higienis Ternate Dipertanyakan

Agus : Dishub Kota Ternate Harus Bertanggung Jawab

Penertiban kendaraan roda dua oleh Satlantas Polres Ternate di kawasan Pasar Higienis Ternate ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE — Praktisi Hukum Maluku Utara Agus R. Tampilang, menyoroti penarikan retribusi parkir yang diduga ilegal di kawasan Pasar Higienis dan mendesak kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate segera bertanggung atas penilangan kendaraan.

Hal ini disampaikan setelah menyusul adanya penindakan yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Jumat (10/4/2026) pagi.

Agus menilai Dishub harus bertanggung jawab atas penilangan kendaraan di lokasi tersebut. Pasalnya, area yang selama ini menjadi objek penarikan retribusi parkir justru masuk dalam kawasan larangan parkir.

“Langkah penertiban oleh Satlantas sudah tepat, karena sudah sesuai ketentuan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujar Agus.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, termasuk larangan parkir atau berhenti, dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan hingga dua bulan.

Meski demikian, Agus mengungkap terdapat kejanggalan praktik di lapangan adanya ketidak konsistenan kebijakan Dishub Kota Ternate yang memasang larangan parkir, namun menjadikan lokasi tersebut sebagai titik penarikan retribusi.

“Rambu larangan parkir itu dipasang oleh Dishub sendiri. Tapi mengapa area tersebut dijadikan lokasi penarikan retribusi? Ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan kebijakan,” tegasnya.

Agus menilai, apabila kawasan yang dilarang parkir dijadikan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka praktik tersebut berpotensi melanggar hukum.

Ia menyebut penarikan retribusi tanpa dasar hukum yang jelas sudah bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang LLAJ.

Menurutnya, dampak dari kebijakan tersebut tidak boleh dibebankan kepada masyarakat. Ia menegaskan agar tanggung jawab penilangan kendaraan di lokasi itu dialihkan kepada Dishub Kota Ternate.

“Seluruh kendaraan yang ditilang diarea retribusi itu menjadi tanggung jawab Dishub, karena mereka yang menjadikan kawasan larangan lalu lintas sebagai lokasi penarikan PAD,” pungkas Agus.

Agus mengimbau masyarakat yang kendaraan ditilang di lokasi tersebut segera mengambil kendaraan tanpa harus membayar denda tilang.

Ia berpendapat, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penilangan seharusnya dibebankan kepada Dishub sebagai pihak yang memfasilitasi penggunaan kawasan larangan sebagai area parkir berbayar.

“PNBP-nya dibebankan kepada Dishub. Karena area larangan lalu lintas itu difasilitasi sebagai tempat parkir berbayar, maka pihak Dishub dan Sekda Kota Ternate, layak dievaluasi,” tegasnya. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page