Klikfakta. id, HALSEL — Mahasiswa Desa Saketa, Kabupaten Halmahera Selatan,Maluku Utara, mengingatkan Bupati Hassan Ali Bassam Kasuba dan Komisi I DPRD terkait pemerintahan desa yang dinilai memanas, serta berpotensi konflik terhadap masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Rizky Ramli yang juga Ketua bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Ternate, yang menyebut kondisi dan situasi sosial di Saketa dinilai semakin memanas bahkan berpotensi konflik terbuka.
Rizky menegaskan bahwa krisis di desa Saketa tidak hanya didisebabkan tak dilaksanakannya musyawarah desa (Musdes) maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) selama tiga tahun berturut-turut (2023-2025), tapi pelanggaran administratif dalam pemerintahan desa.
“Bukan hanya Musdes, LPJ yang tidak dilakukan, tapi ada banyak kejanggalan administratif yang memicu kecurigaan masyarakat terkait dengan pengelolaan anggaran desa,” ujar Rizky, Jumat (10/4/2026).
Kewajiban kepala desa Saketa Idjul Kiat untuk menyampaikan laporan dalam pemerintahan desa kepada masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 27 huruf d.
Dalam undang-undang tersebut mewajibkan kepala desa memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat secara terbuka.
Selain itu transparansi keuangan desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan APBDes kepada pemerintah daerah dan menginformasikannya kepada masyarakat secara transparan.
“Jadi secara hukum, masyarakat berhak untuk mengetahui penggunaan anggaran desa. Ketika itu tidak dilakukan, wajar jika muncul berbagai kecurigaan, ” jelasnya.
Rizky juga menyoroti dugaan pelanggaran lain seperti melakukan perubahan APBDes tanpa melalui mekanisme Musdes, serta pelaksanaan kegiatan desa yang dinilai tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur perundang-undangan.
Ia mengungkapkan tidak dijalankannya program ketahanan pangan desa, seharusnya menjadi prioritas pemerintah kabupaten untuk mengusut penggunaan Dana Desa Saketa.
Hal ini juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 bahwa prioritas penggunaan dana desa, termasuk untuk sektor ketahanan pangan.
“Kalau program wajib seperti ketahanan pangan tidak dijalankan, maka itu menjadi pertanyaan serius bagi masyarakat,” ujarnya.
Berbagai persoalan tersebut menjadi akumulasi kemarahan warga hingga berujung pada aksi pemalangan kantor desa yang dilakukan sejak Agustus 2025 hingga April 2026.
Bahkan untuk saat ini situasi desa Saketa juga semakin memanas setelah kepala desa Saketa Idjul Kiat melaporkan warga ke Polres atas dugaan tindak pidana terkait aksi pemalangan kantor desa saat demonstrasi.
“Alih-alih menyelesaikan masalah, warga justru dilaporkan. Ini memperkeruh keadaan,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan intervensi kepala desa terhadap imam desa, yang memperluas konflik hingga ke ranah sosial dan keagamaan.
Secara sosiologis, kondisi desa Saketa dinilai sangat rentan. Relasi antar warga mulai retak akibat maraknya konflik di media sosial, saling tuding, hingga laporan pencemaran nama baik.
Kepala desa disebut semakin terisolasi secara sosial dan tidak lagi dilibatkan dalam berbagai kegiatan masyarakat seperti tahlilan maupun hajatan warga desa yang lain.
“Bahkan kami meresmikan mesjid di desa sendiri kades tidak diberikan “ruang” untuk tampil memberikan sambutan,” tandasnya.
Ketegangan juga mencapai puncaknya dalam Musdes pada tahun 2026 yang nyaris berujung bentrok fisik.
“Sudah hampir terjadi baku pukul warga dan pemerintah (kades) desa saketa, Ini alarm serius,” pangkasnya.
Ia memperingatkan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, potensi konflik terbuka sangat besar dan bisa berujung kekerasan yang memakan korban.
Lebih lanjut, Rizky mengungkap munculnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap bupati Hassan Ali Bassam Kasuba dipicu tidak adanya langkah konkret pemerintah daerah selama hampir delapan bulan terakhir.
Masyarakat bahkan telah berupaya langsung mendatangi pusat pemerintahan di Bacan untuk menyampaikan aspirasi.
“Masyarakat sampai ke Bacan, menyeberang laut dengan biaya sendiri, datang ke kantor bupati, melakukan demonstrasi. Tapi bupati tidak menemui masyarakat,” ungkapnya.
Kondisi tersebut munculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa bupati tidak serius bahkan takut menangani persoalan ini, bahkan muncul kecurigaan adanya upaya melindungi kades dan pihak-pihak ternate dilingkup pemerintahan desa.
“Karena tidak ada tindakan selama delapan bulan, wajar jika muncul dugaan bahwa bupati Hassan Ali Bassam Kasuba seolah melindungi Kades Saketa Idjul Kiat. Ini yang membuat krisis kepercayaan dan kemarahan semakin besar,” tukasnya.
Rizky menyoroti belum dibukanya hasil audit yang disebut telah dilakukan oleh Inspektorat, menurutnya, telah berulang kali mendatangi kantor inspektorat untuk meminta kejelasan, namun hanya menerima janji tanpa kepastian..
“Sudah dua bulan masyarakat menunggu hasil audit, tapi tidak pernah diberikan. Ini semakin memperbesar kecurigaan dan kemarahan warga, ” imbuhnya.
Dijelaskan, berdasarkan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah kabupaten memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, DPRD khususnya Dapil III Gane, lebih khususnya anggota DPRD yang lahir dan besar di desa saketa Humein Kiat.
Mereka itu memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Bupati dan DPRD tidak boleh diam. Karena ini tanggung jawab secara moril dan hukum,” ucap Rizky.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah dan DPRD tidak hanya hadir ketika konflik sudah terjadi.
“Jangan tunggu ada korban baru datang bicara perdamaian. Jangan ‘cuci tangan’ setelah situasi meledak,” katanya.
Rizky menegaskan bahwa masyarakat saat ini membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar retorika.
“Kami sudah cukup bersabar. Tapi kalau tidak ada keterbukaan dan penyelesaian, jangan heran jika konflik benar-benar terjadi,” tutupnya. (sah/red)














