banner 468x60 banner 468x60

Dampingi Pendaftaran Merek Produk Lokal Hingga Tuntas, Kemenkum Malut Dorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

Dok, Humas Kemenkum Maluku Utara

Klikfakta.id,TERNATE – Proses pendaftaran merek kini semakin mudah, dengan layanan pendampingan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut). Ruslan, pemilik produk air dalam kemasan di Ternate, mengaku puas dan senang atas layanan pendaftaran merek dari Kemenkum Malut.

Menurutnya, proses pengurusan legalitas usaha melalui pendaftaran merek yang yang sebelumnya dianggap rumit kini menjadi lebih mudah dan cepat.

“Alhamdulillah, saya didampingi dari awal sampai akhir. Bahkan saat pembuatan e-Billing untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), petugas langsung memandu. Saya berharap setelah ini produk kami semakin dipercaya pembeli dan terlindungi dari pemalsuan,” ungkap Ruslan usai melakukan pembayaran, Jumat (8/5/2026).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Malut dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM agar produk yang dimiliki memiliki legalitas resmi dan daya saing yang lebih baik.

“Kami ingin memastikan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran merek. Karena itu, jajaran Bidang Pelayanan KI hadir mendampingi secara langsung mulai dari pembuatan akun pada laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pengunggahan dokumen persyaratan, hingga proses pembayaran PNBP melalui e-Billing,” ujar Argap.

Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin memastikan layanan pendampingan kekayaan intelektual dilakukan secara komprehensif mulai dari tahap awal hingga akhir proses pengajuan. 

“Kemenkum Malut mengajak masyarakat dan pelaku usaha yang memiliki produk lokal agar segera memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran hak merek,” ungkap Rian. 

Ia menambahkan, apabila seluruh tahapan telah selesai dan pembayaran dinyatakan lunas, maka permohonan akan otomatis tersubmit menjadi permohonan resmi yang diproses oleh DJKI.

Melalui kegiatan pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Malut berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, serta mengurangi jumlah produk yang belum memiliki legalitas resmi.(hms/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page