Klikfakta.id,TANIMBAR —–Polemik dugaan pungutan uang komite di SMP Negeri Satu Atap Lamdesar Barat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memasuki babak baru.
Setelah viral karena diduga menyuruh siswa pulang saat Penilaian Tengah Semester (PTS), pihak sekolah akhirnya memberikan klarifikasi.
Kepala SMP Negeri Satu Atap Lamdesar Barat, Julianty Satumalay, mengakui enam siswa memang sempat dipulangkan.
Julianty menegaskan, pemulangan itu bukan untuk melarang ikut ujian. Melainkan untuk menyampaikan kepada orang tua soal uang komite yang belum dibayar.
“Kalau memang belum ada uang, diharapkan kembali ke sekolah bersama orang tua untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Siswa tetap berhak mengikuti ujian,” kata Julianty dalam klarifikasinya.
Dinilai Tetap Keliru Secara Regulasi
Meski telah diklarifikasi, tindakan tersebut dinilai tetap tidak sesuai regulasi pendidikan.
Pertama, istilah kewajiban. Dalam klarifikasi, kepala sekolah menyebut “kewajiban pembayaran uang Komite”. Padahal Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 ayat (1) dan (2) menegaskan, Komite Sekolah hanya boleh menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan yang bersifat sukarela, tidak wajib dan tidak mengikat.
Jika dana komite menjadi kewajiban yang ditagih ke seluruh siswa, maka kategorinya berubah menjadi pungutan.
Kedua, waktu dan mekanisme penagihan. Peristiwa terjadi sekitar pukul 08.30 WIT, saat PTS baru dimulai. Menjadikan siswa sebagai perantara penagihan di jam ujian dinilai tidak mendidik dan dapat mengganggu mental anak.
Penagihan seharusnya dilakukan langsung kepada orang tua melalui undangan resmi atau pertemuan komite.
Ketiga, asas sekolah negeri gratis. PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 mengatur, sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah dilarang melakukan pungutan. Dana operasional telah dibiayai melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Atas dasar itu, tindakan memulangkan siswa di tengah pelaksanaan PTS dengan alasan apapun untuk urusan uang komite, tetap dinilai keliru secara prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum memberikan tanggapan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi. (seb/red)



















