Saksi Partai Gerindra saat menyerahkan laporan ke Bawaslu Malut saat pleno rekapitulasi tingkar Provinsi( foto: Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, TERNATE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsel), diprotes habis oleh saksi Partai Politik (Parpol) serta Bawaslu Maluku Utara.

KPU dan Bawaslu Halsel diprotes saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi yang berlangsung di meeting room hotel Sahid Bella, Minggu 10 Maret 2024.

Amatan Klikfakta.id saat pembacaan hasil rekapitulasi suara pemilihan Presiden di Halmahera Selatan yang dibacakan oleh Ketua KPU Halsel M. Agus Umar didampingi Darmin Hi. Hasim, Yaret Colling, Halid Rajak, dan Rusna Ahmad.

Muhajirin Bailussy saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak KPU Provinsi rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu untuk Halsel diiskorsing sementara, agar apa yang diusulkan oleh Bawaslu Maluku Utara segera ditindaklanjuti.

Pihaknya mengingatkan kepada KPU bahwa dari mulainya rekapitulasi ternyata KPU Halsel menyampaikan penginputan tidak dilakukan melalui sirekap yang merupakan media pembantu, tapi digunakan excel.

Ia menjelaskan bahwa sangat penting memanimalisir berbagai problem dan hambatan dengan berlangsungnya proses rekapitulasi ini berjalan lancar maka diiskorsing untuk diperbaiki.

“Usulan Bawaslu Malut juga perlu diperhatikan dan diperbaiki, kalau tidak sampai berjalannya Ramadhan pada beberapa hari kedepan akan tak selesai, ujar  Politisi PKB ini.

Sementara saksi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sahril Abas  saat menjadi saksi rapat pleno hasil rekapitulasi di KPU Halmahera Selatan mengaku mengetahui benar seluruh konteks proses angka-angka yang dipersoalkan.

“Saya menilai proses rekapitulasi di Halsel tidak proporsional dan tidak terlalu berimbang, kemudian cenderung sepihak kontesnya kalau kita memahami benar,” katanya.

Ia bahkan secara pribadi melihat bahwa proses rekapitulasi hasil pemilu Makian-Kayoa, Halsel itu agar uji angka-angka harus ada asas proporsionalisme dan kepastian hukum yang dilegalkan disitu, agar tidak melanggar prinsip-prinsip pemilu.

“Oleh karenanya saya meminta agar pembuktian semua itu, tapi ternyata mereka KPU hanya pembuktian pada pemilihan DPD, sementara kesiapan kita terkait form dari Desa itu semua, dan itu perlu kita uji kembali,” tukasnya.

Pihaknya mengaku saat rapat pleno di KPU Halsel, Ia bertanya bahwa terkait dengan DPT pulau makian itu berapa mereka menjawab kurang 6941, tetapi yang ditampilkan diislait layar adalah 6081.

Oleh karena itu pihaknya menanyakan ke PPK terkait dengan angka tersebut, dan komisioner KPU Rusna Ahmad menanyakan, hitung angka apa? Pihaknya  menjawab Ia berurusan dengan PPK.

“Ternyata keliru, bahwa pengertian yang mereka berikan ke kita untuk berjaga-jaga disitu agak keliru, karena ada perbedaan angkanya,” tandasnya.

Tetapi sudah terlanjur ditetapkan oleh KPU. Untuk Caleg DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota.

Ia mempersoalkan dan menyuruh mereka paraf, tapi tidak baik dan tak etis, secara prosedural dianggap cacat.

“Ada peran Bawaslu, dan saya minta mereka harus berperan, segala bentuk pergeseran atau angka-angka apa saja saya, tetap bertanya apakah harus diberta acarakan atau tidak, dan itu tak pernah dipublish,” sesalnya.

Termasuk dengan beredar di media bahwa ada keterlibatan oknum KPU berkomunikasi, mengarahkan PPK dan lain sebagainya, pihaknya mengaku mengantongi berbagai bukti.

“Oleh sebab itu saya saksi Gerindra dan partai politik lainnya mengajukan form keberatan yang didalamnya hal yang paling mendasar itu, kalau independensi dan integritas seorang penyelenggara pemilu diragukan bagi kami,” paparnya.

Substansinya mereka berkomunikasi dengan PPK dan sebagainya untuk mengarahkan, sementara itu seluruh form dari hasil kecamatan saksi tidak diperoleh oleh saksi.

“Dan mereka KPU katakan nanti pleno sama-sama, tetapi akhirnya, ada bukti percakapan anggota KPU dan PPK yang mengarahkan, untuk itu izinkan saya melaporkan terkait dengan integritas penyelenggara Halmahera Selatan,” bebernya.

Usai pembacaan hasil seluruh jumlah DPT dan partisipasi, serta perolehan suara calon presiden, dapat ditanggapi oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Malut Sumitro Muhhamadia mengatakan terdapat perbedaan hasil.

Menurut Sumitro perbedaannya dari pleno Kecamatan Bacan Selatan dan pleno tingkat Kabupaten, karena ada perbedaan D hasil Kabupaten dan di D hasil Kecamatan, khususnya Bacan Selatan.

“Karena hasil form C1 Bacan Selatan di form C1 Kabupaten, untuk calon presiden nomor urut satu 3301, dua 6273, dan tiga 448 sementara hasil dari form C1 Kecamatan nomor satu 2870, dua 5764, tiga 377, ini kita baru liat Bacan Selatan, belum kecamatan lain,” imbuhnya.

Sumitro dan KPU Halsel melakukan pencocokan data, namun masih saja terjadi perbedaan, Sumitro mempertanyakan ke KPU halsel  apakah pleno tingkat Kabupaten perbaikan?. Ketua KPU Agus menjawab tidak ada perbaikan apa-apa.

Sementara Darmin mengatakan ada perbaikan, disitu Sumitro menilai sesama KPU berbeda pendapat, karena Agus mengaku tidak ada perbaikan, dan Darmin membantah bahwa ada perbaikan.

 Sementara ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar menjelaskan hasil pleno Kecamatan Bacan Selatan itu memang dari awal setelah dilakukan perbaikan  sesuai dengan ketentuannya diserahkan ke saksi untuk mengecek dan sudah ditandatangani.

“Namun ketika dikroscek ternyata dilampiran dan D hasil rekapan itu ada yang tidak konek sehingga diprotes oleh mereka, maka diselesaikan di KPU, semua mekanisme dijalankan,” kata Rais.

Mendengar penjelasan Rais, Sumitro langsung bertanya ke KPU Provinsi, kenapa pihaknya meminta waktu untuk mencocokkan data antara Bawaslu Halsel dan Bawaslu Provinsi tidak diizinkan, langsung diiskorsing.***

Editor      : Armand

 Penulis  : Saha Buamona

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *