Klikfakta.id, HALBAR– Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah( BPKAD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, angkat bicara terkait realisasi dana bagi hasil( DBH) kurang bayar yang tak kunjung dicairkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kepala DPKAD Halbar Sonya Mail mengaku, belum mengetahui besaran dana bagi hasil( DBH) kurang bayar yang belum dicairkan oleh Pemprov Malut itu.
Ini mengingat pembayaran DBH kurang bayar tersebut oleh pihaknya juga masih menunggu keputusan menteri keuangan( KMK).
“Soal keterlambatan BH kurang bayar ini, kita juga masih menunggu KMK. Jadi kita juga tidak tau dengan apa yang tertulis di KMK itu, apakah dananya tunai atau di tdf, kita belum tau seperti apa. Nanti KMK nya sudah ada baru bisa diketahui, ” jelasnya, Senin(30/12/2024).
Diketahui, soal DBH kurang bayar tahun 2024 yang belum masuk di kas daerah menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, baik kontraktor maupun perangkat desa.
Salah satu kontraktor yang enggan namanya dipublis mengaku, hingga memasuki akhir tahun 2024, atau 30 Desember, tak kunjung ada proses pencairan dana pelaksanaan pekerjaan, seraya berharap ada usaha dari pemda.
Sekedar informasi, terkait pencairan DBH kurang bayar yang mengalami keterlambatan, oleh DPRD Halbar juga telah melayangkan surat ke DPKAD Halbar untuk dimintai penjelasan melalui rapat yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa(31/12/2024). ***
Editor  : Armand
Penulis :Â Riko Noho














