Kikfakta.id, HALTENG â Empat belas warga penolak tambang nikel asal Desa Sage-Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh perusahaan tambang, PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia atas tudingan penganiayaan dan menghalangi tambang berizin.
Warga itu terdiri dari ibu-ibu dan orang muda. Empat perempuan, yang diantaranya Rusda Dahlan, Raisia Soleman, Jaini, Ella Hama Nur, pemuda, yakni, Sulastri Mahmud, Rifya Rusdi, Mardani H. Muslim, Lada Ridwan, Rizal Syamudin, Risal Muhdi, Yusuf Sakib, Nirwan Lukman, dan Adlun Fikri Pramadani Sigoro, Odi Syaputra.
Mereka adalah perempuan dan orang muda yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea, yang menolak ruang hidup rusak oleh tambang nikel, kemudian pada (10/2/2026) mereka menerima surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Pemanggilan itu dapat dibuktikan dengan penerbitan surat sehari sebelumnya atau 9 Februari, berdasarkan surat penyelidikan bernomor: Sp.Lidik/16/II/RES.5.2026/Ditreskrimsus yang diterbitkan pada 6 Februari 2026.
Dalam surat panggilan, penyelidikan terhadap Mardani dan 13 warga Sagea-Kiya dengan dugaan terjadi tindak pidana berupa merintangi atau mengganggu usaha pertambangan Zhong Hai sesuai dalam Pasal 162 UU Nomor 3/2020 dan aturan perubahannya. Dugaan itu terjadi demonstrasi yang memblokade jalur operasional perusahaan pada 5 Februari 2026.
âKami sudah diperiksa dimintai keterangan di Polres Halmahera Tengah. Ibu-ibu juga sudah diperiksa, Kami ditemani Kepala Desa, Camat Weda Utara, dan teman-teman lainnya,” ujar Mardani, Juru Bicara Save Sagea, juga dipanggilan polisi, yang dilansir dari Mongabay, Jumat (27/2/2026).
Sebelumnya Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, menjelaskan bahwa pemanggilan belasan warga tersebut murni untuk kepentingan klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi saat aksi berlangsung.
“Pemanggilan ini terkait dugaan penganiayaan, pengancaman, serta perbuatan merintangi aktivitas pertambangan,” ujar Kombes Wahyu, Kamis (12/2/2026).
la menambahkan, perjanjian yang menjadi dasar tuntutan warga dibuat pada masa manajemen lama perusahaan.
Sementara saat ini, terjadi pergantian manajemen yang menyebabkan perjanjian tersebut belum sepenuhnya dipahami oleh pihak pengelola baru.
Meski demikian, Polda Maluku Utara mengakui bahwa tuntutan masyarakat saat ini sedang dibahas secara internal oleh PT Zhonghai Rare Metal Mining Indonesia.
“Dari informasi yang kami terima, pembahasan tersebut sudah mengarah ke hal positif dan telah menemukan titik temu,” ungkapnya.
Kabid Humas mengimbau masyarakat agar tidak menyampaikan aspirasi dengan cara-cara yang melanggar hukum, apalagi sampai menimbulkan kekerasan atau menghambat aktivitas perusahaan.
“Akibat dari aksi demonstrasi kemarin, muncul persoalan hukum antar individu sebagai ekses dari tindakan yang melanggar hukum,â jelasnya.
Mewakili Polda Maluku Utara, Kombes Wahyu berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah, tanpa harus menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.
Sementara Bupati Halmahera Tengah Ikram Sangaji, Ikram menjelaskan, pemanggilan terhadap belasan warga itu bersifat permintaan klarifikasi dan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“Kami tidak mencampuri proses penyelidikan yang sedang berjalan. Itu ranah hukum. Biarkan saja penyidik bekerja sesuai aturan. Jangan menggiring opini seolah-olah ada tekanan tertentu,” tegasnya.
la juga menambahkan, Pemkab Halmahera Tengah telah mengambil langkah dengan turun langsung menemui massa aksi untuk mendengarkan aspirasi warga.
“Kami sudah datang dan mendengar langsung tuntutan warga, dan itu sudah selesai. Jadi jangan lagi dipelintir seakan-akan konflik masih berlangsung,” tegas Ikram.
Ikram mengimbau kepada seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak memperkeruh suasana.
“Kami hanya memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara Mardani menegaskan bahwa, blokade tambang Zhong, dengan kontraktor operasional PT Mining Abadi Indonesia (MAI), merupakan akumulasi protes setelah berulang kali warga mendatangi perusahaan sejak Oktober 2025. Untuk itu mendesak perusahaan memenuhi kesepakatan pada 2011 terkait kompensasi dari hasil pengapalan ore nikel.
Setelah penelusuran, masalahnya tak sekadar kompensasi, warga menemukan ada dugaan aktivitas tambang ilegal yang mengkhawatirkan mereka.
âKami khawatir, karena ini bukan sekadar kompensasi, tetapi lokasi penambangan nikel berdekatan dengan Telaga Legaelol atau Yonelo, sumber air dan ritus ekologi yang terikat dengan kami sejak ratusan tahun. Jika penambangan beraktivitas, apalagi tanpa izin, itu bisa menghancurkan ruang hidup kami,â jelas Mardani.
Koalisi Save Sagea mencatat, perusahaan diduga belum mengantongi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), izin penggunaan pemanfaatan kawasan hutan (PPKH), serta sudah penimbunan laut kemungkinan untuk bikin jetty.
Rifya Rusdi, perwakilan Koalisi Save Sagea, yang mendirikan Sekolah Perempuan Pesisir Halmahera, menyatakan, perusahaan sudah beraktivitas berbulan-bulan, tetapi dokumen dasar seperti RKAB dan izin tidak bisa mereka tunjukkan kepada warga.
âKalau dokumen-dokumen itu tidak ada, artinya mereka beroperasi secara ilegal, itu yang kami protes,â katanya.
Ketidakjelasan izin membuat masyarakat sulit memastikan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan lingkungan.
âKalau dari awal izinnya saja tidak jelas, bagaimana jaminan perlindungan terhadap sumber kehidupan seperti sungai, danau, dan pesisir di kampung kami?â
Zhong mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi sejak 2010 dengan konsesi 688 hektar, izin selesai pada 2018. Ada perpanjangan melalui izin Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (PMA) pada 2018 berlaku hingga 2029.
Bahkan Mongabay mengirimkan surat konfirmasi kepada perusahaan melalui Maksum Roby, bagian eksternal relation CSR PT Zhong pada Senin dan Selasa, 23-24 Februari 2026. Maksum tak merespon surat yang dikirimkan itu.
Ratusan warga Desa Sagea dan Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah, yang tergabung dalam Koalisi Save Sage saat memblokade aktivitas perusahaan dan menuntut pencabutan izin perusahaan tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining yang dikelola oleh kontraktor PT Mining Abadi Indonesia (MAI), pada Senin, 9 Februari 2026 malam.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat cabut izin tambang awal 2022 karena masuk daftar perusahaan ânganggur,â dan belum menyampaikan RKAB di masa Presiden Joko Widodo.
Mereka lalu menggugat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di PTUN Jakarta dan gugatan dikabulkan akhir tahun itu.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat perusahaan ini diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain, Peraturan Presiden No. 12/2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang menyebut Karst Bokimaruru di Sagea merupakan satu dari tiga kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara untuk perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kawasan konservasi.
Perusahaan juga diduga melanggar Perda Nomor 3/2024 tentang RTRW Halmahera Tengah 2024-2043, dengan Sagea sebagai zona Kawasan Karst kelas I sebagai wilayah konservasi dan penelitian.
Wilayah operasi MAI berada di zona penyangga Kawasan Karst Sagea, hingga sangat berpengaruh pada ekosistem karst.
Rangkaian masalah ini membuat warga Sagea-Kiya bertekad menolak tambang aktivitas Zhong bukan soal perkara kompensasi. Karena Mereka lebih khawatir tambang akan merusak kawasan Sagea-Kiya, terutama ekosistem Karst Sagea dan Telaga Yonelo.
Kedua ekosistem ini bukan hanya penting dari sisi ekologis, juga memiliki nilai kultural dan spiritual yang mendalam bagi warga. Area tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining yang dikelola oleh kontraktor PT Mining Abadi Indonesia (MAI), 9 Februari 2026.
Walhi Maluku Utara mendesak pemerintah daerah dan pusat segera mengevaluasi serta mengaudit legalitas dan dampak lingkungan operasional PT. MAI.
âKami mendesak hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup di Maluku Utara,â kata Mubalik, Manajer Advokasi Tambang Walhi Maluku Utara.
Kasus warga Sagea-Kiya menambah daftar panjang konflik tambang di Maluku Utara, wilayah yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi episentrum industri nikel di Indonesia timur.
Tahun lalu, kriminalisasi hingga berujung penjara warga Maba Sangaji alami, terutama menggunakan Pasal 162 UU Minerba yang jadi pasal karet untuk membungkam warga yang memperjuangkan lingkungan.
Fahrizal Dirham, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Marimoi, menilai, pemanggilan warga merupakan bentuk kriminalisasi berulang terhadap masyarakat yang berjuang mempertahankan ruang hidup dari ancaman tambang nikel.
âKami melihat ini sebagai pola berulang yang sering sering terjadi ketika masyarakat mempertahankan ruang hidupnya. Unsur pidananya tidak jelas, karena yang terjadi di Sagea-Kiya merupakan perlawanan terhadap aktivitas tambang yang menyerobot ruang hidup mereka,â katanya kepada Mongabay, 12 Februari 2026.
Fahrizal menyoroti penggunaan Pasal 162 UU Minerba yang kerap warga alami dengan tuduhan menghalangi usaha pertambangan.
Menurut dia, pasal itu mensyaratkan ada kegiatan usaha sah dan penyelesaian hak atas tanah.
âJika proses penyelesaian hak atas tanah saja belum dilakukan sehingga memicu protes, maka tuduhan menghalangi aktivitas tamban tidak memenuhi unsur pasal tersebut.â
Dia juga mengingatkan Pasal 66 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata.
âKasus ini kami lihat sebagai upaya pembungkaman berulang yang difasilitasi negara demi menciptakan rasa aman bagi korporasi. Padahal yang diperjuangkan warga adalah ruang hidup mereka sendiri.â
Para perempuan bersama ratusan warga Sagea dan Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah, tergabung dalam Koalisi Save Sagea, saat berada di lokasi tambang nikel PT Zhong Hai Rate Metal Mining Indonesia, yang dikelola oleh kontraktor PT Mining Abadi Indonesia (MAI) pada 6 Februari 2025.
I Gusti Agung Made Wardana, pakar hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai, Pasal 162 UU Minerba berubah menjadi pasal karet yang kerap jadi alat menekan warga yang menolak tambang.
Menurut dia, pemerintah semula mengklaim Pasal 162 untuk pihak yang menyetujui penggunaan lahan untuk tambang, kemudian menghalangi aktivitas itu.
Dalam praktiknya, katanya, pasal itu justru diterapkan terhadap warga yang sejak awal menolak tambang.
âApabila dikaitkan dengan pemanggilan 14 warga Sagea-Keya, penggunaan Pasal 162 UU Minerba sengaja dipaksakan dalam rangka mengintimidasi warga yang menolak perusahaan,â jelas Wardana.
Penerapan pasal itu berpotensi bertentangan dengan Pasal 66 UU Perlinndungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuat ketentuan anti-SLAPP atau perlindungan bagi pembela lingkungan.
Kalau hukum dipakai untuk membungkam pembela lingkungan, katanya, jelas bertentangan dengan aturan ini.
Wardana bilang, UU Minerba tidak untuk melindungi aktivitas tambang. Apabila terdapat dugaan perusahaan belum mengantongi dokumen penting seperti RKAB, PPKH, atau izin pembangunan jetty, maka tudingan âmenghalangi aktivitas pertambangan berizinâ menjadi tidak relevan secara hukum.
âAparat penegak hukum seharusnya mengusut dugaan ketiadaan persyaratan dari perusahaan, bukan justru melindungi perusahaan dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk intimidasi warga yang sedang memperjuangkan hak.â
Terkait Sagea-Kiya yang mencakup ekosistem karst dan sumber air penting, kata Wardana, perlu instrumen perlindungan khusus. Kawasan karst adalah ekosistem strategis yang harus dijaga dari aktivitas merusak.
Perlindungan bisa melalui penetapan sebagai kawasan konservasi atau wilayah kelola rakyat dengan menjamin pemanfaatan berkelanjutan.
Konflik dengan perusahaan tambang di Sagea-Kiya, tak hanya dengan Zhong Hai dan MAI, warga juga berhadap-hadapan dengan PT Weda Bay Nickel (WBN) sekaligus kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Kawasan industri IWIP masuk proyek strategis nasional (PSN) hilirisasi nikel dengan lahan 4.027,67 hektar, setara 5.483 lapangan sepakbola.
Perusahaan masih akan menambah konsesi lagi dengan target lebih 15.000 hektar. Proyek ini digadang-gadang untuk transisi energi global.
WBN memegang konsesi 45.065 hektar juga beririsan dengan Daerah Aliran Sungai Sagea dan kawasan karst Gua Bokimaruru.
Dalam beberapa tahun terakhir, warga Sagea-Kiya, sering protes karena aktivitas tambang di hulu merusak hutan, mencemari Sungai Sagea hingga perairan setempat.
Di Halmahera Tengah, data Jatam menyebut, terdapat 30 IUP, termasuk dengan pabrik smelter nikel IWIP. Masifnya izin tambang hingga perluasan pabrik nikel semakin memperluas kerusakan dan memperdalam konflik pada warga yang berada dekat proyek-proyek itu.
Masri Anwar, kandidat doktor hukum lingkungan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini menjelaskan, proyek hilirisasi nikel di Halmahera Tengah selama ini berjalan ugal-ugalan.
Sebagai pemuda Sagea, dia tidak melihat ada manfaat bagi warga dengan ada hilirisasi malah dampak buruknya.
Dia melihat. proyek industri nikel yang digadang-gadang sebagai jalan transisi energi global justru paradoks karena mempercepat degradasi ekologis di wilayah yang kaya sumber daya alam.
Warga yang hidup di daerah mineral bahan baku baterai kendaraan listrik sekadar menanggung risikonya, sedang keuntungan dikeruk korporasi.
âYang terjadi di Halmahera Tengah sejauh ada tambang hingga proyek hilirisasi ini kan hanyalah konflik. Perampasan tanah semakin masif, hutan-hutan digunduli, sungai dan laut tercemar, keanekaragaman hayati lenyap, warga adat kehilangan ruang hidup, hingga biota-biota laut teracuni logam berat,â jelas Masri kepada Mongabay.
Dia nilai, perusahaan tambang yang menjalankan proyek hilirisasi nikel justru lebih banyak membuat pelanggaran terhadap hak asasi warga tetapi malah terlindungi.
Sedang warga yang berjuang untuk kehidupan layak dan lebih adil malah kena kriminalisasi.
UU Minerba, katanya, adalah produk hukum gagal sekaligus ilegal. Gagal melindungi warga dan ilegal karena revisi berulang tanpa partisipasi dan kedaulatan rakyat serta tidak mempertimbangkan keselamatan warga.
âApa yang dihadapi warga Sagea saat ini adalah pola kriminalisasi berulang dalam banyak konflik tambang, dan selalu menggunakan pasal bermasalah [UU Minerba]. Padahal yang perlu dijerat dan diadili adalah perusahaan yang merampas hak warga,â katanya.
Koalisi Save Sagea yang tergabung di dalamnya warga Sagea dan Kiya saat menolak aktivitas tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia. Mereka memperjuangkan ruang hidup yang terancam tambang nikel. Foto: Koalisi Save Sagea.
Air Sungai Sagea di Desa Sagea dan Kiya Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, berubah warna diduga tercemar material tanah dari kerukan tambang sejak 28 Juli lalu. .Air sungai nan jernih yang tempat wisata di Goa Bokimoruru sirna, berganti oranye kecoklatan dan berlumpur. (sah/red)Â














