banner 468x60 banner 468x60

Tarif Ambulance Laut Bahim Ternate Mengacu ke Perda, Muamil : Harusnya Sudah Direvisi

Ambulance Laut yang Disiapkan Pemkot Ternate guna mendukung pelayanan kesehatan bagi warga di Kecamatan Batang Dua, Hiri dan Moti( BAHIM) foto : istimewa

Klikfakta.id, TERNATE — Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara Muamil Sunan menyayangkan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate terkait penarikan tarif layanan ambulance laut yang disebut puluhan miliar.

Pasalnya ambulance laut yang diperuntukkan untuk warga kepulauan diantaranya Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM) yang disebut mencapai hingga Rp20 juta per sekali rujukan pasien.

Muamil menilai kebijakan tersebut bersandar pada peraturan daerah (perda) nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku hingga kini.

Apabila selama perda tersebut belum direvisi, maka pemerintah daerah masih memiliki dasar hukum untuk menarik retribusi, termasuk layanan kesehatan.

“Hal ini juga diakui Kepala Dinas Kesehatan dr. Fathiyah Suma. Memang ada wacana revisi perda, tetapi faktanya perda itu masih berlaku sehingga menjadi pedoman pemerintah dalam pelayanan,” Sabtu (28/2/2026).

Ia menjelaskan, perda Nomor 14 Tahun 2023 ditetapkan pada periode pertama M. Tauhid Soleman menjadi Wali Kota. Dan periode sama pula, pengadaan ambulance itu mulai diusulkan sebagai solusi pelayanan kesehatan bagi warga masyarakat di wilayah terluar Kota Ternate.

Namun praktiknya muncul keluhan masyarakat terkait besaran tarif yang dibebankan kepada pasien rujukan dari wilayah BAHIM. Karena tarif tersebut bervariasi, mulai dari Rp3 juta, Rp7 juta, hingga mencapai Rp20 juta per sekali rujukan.

“Jika pemerintah berniat tidak membebankan tarif ambulance laut kepada warga BAHIM, seharusnya hal itu sudah disosialisasikan sejak 2025,” ujarnya.

Karena, lanjut Muamil ambulance laut tiba di Ternate pada Oktober 2025. Mengapa setelah persoalan ini terbuka ke publik, baru muncul rencana revisi perda.

Muamil menegaskan pelayanan kesehatan dan pendidikan itu tanggungjawab konstitusional pemerintah.

“Artinya dari berbagai regulasi itu pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk sektor kesehatan dan pendidikan,” pintanya.

Ia merujuk pada peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 Tahun 2023 itu menyebutkan bahwa ambulance, baik darat maupun air, termasuk layanan yang dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Artinya bahwa dengan syarat pasien berada dalam kondisi darurat dan merupakan rujukan resmi dari Puskesmas ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) karena kebutuhan medis.

“Banyak daerah kepulauan lain, ambulance laut merupakan layanan publik gratis bagi warga ber KTP setempat. Jika ada pasien non-BPJS atau Jamkesda, biasanya biaya oprasional seperti BBM dan KRU ditanggung melalui APBD,” jelas Muamil.

Menurut Muamil, apabila pasien merupakan peserta BPJS dan memiliki surat rujukan resmi dari Puskesmas ke RSUD, maka pemerintah daerah tidak dibenarkan lagi untuk memungut biaya tambahan.

“Karena biaya tersebut sudah masuk dalam skema penjaminan ambulance antar fasilitas kesehatan yang dibayarkan BPJS ke pengelola layanan. Jangan sampai pelayanan orang sakit justru dijadikan sumber pendapatan asli daerah,” tegasnya.

Ia mendesak Pemkot Ternate segera merevisi Perda nomor 14 Tahun 2023 agar kebijakan pelayanan kesehatan benar-benar berpihak ke masyarakat khususnya warga di wilayah terluar yang secara geografis memiliki keterbatasan akses layanan. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page