Deretan Kasus Penipuan yang Menjerat Tersangka Asnawi, DPO Polres Ternate

Saha Buamona Klikfakta.id
Tersangka Asnawi saat diamankan Tim Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara di Denpasar Bali pada Senin 24 Agustus 2026 ( Foto : istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE — Asnawi Ibrahim alias AI ternyata tidak hanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah PT Beterevel Indonesia Perkasa yang ditangani Polda Maluku Utara.

Ia juga pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ternate terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak 2023.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji mengatakan, pihaknya menangani perkara dengan terlapor Asnawi Ibrahim berdasarkan laporan seorang warga berinisial Y pada 2023.

Perkara tersebut, kata Arif, telah masuk ke persidangan. Namun, saat proses hukum berlangsung, Asnawi belum berhasil diamankan sehingga ditetapkan sebagai DPO.

“Perkara tersebut sudah dalam persidangan, akan tetapi pada waktu itu Asnawi belum tertangkap sehingga ditetapkan dengan status DPO,” ujar Arif saat dikonfirmasi, pada Senin (31/8/2026).

Selain perkara tersebut, Satreskrim Polres Ternate juga menerima pengaduan terkait dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah PT Beterevel Indonesia Perkasa dengan Asnawi sebagai terlapor.

Polres Ternate telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Setelah pemeriksaan rampung, penyidik akan berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara untuk memeriksa Asnawi yang kini telah diamankan.

“Dan sekarang kami sudah periksa beberapa saksi. Ketika kami selesai pemeriksaan, maka kami akan berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara untuk memeriksa terlapor Asnawi,” katanya.

Arif menegaskan, berdasarkan hasil perhitungan penyidik Polres Ternate, kerugian dalam perkara dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah tersebut mencapai sekitar Rp1,029 miliar.

“Itu yang kami hitung kerugiannya sekitar satu miliar dua puluh sembilan juta. Saya tegaskan Asnawi ditetapkan DPO dalam kasus yang ditangani pada tahun 2023,” tegasnya.

Sementara itu, Asnawi sebelumnya diketahui sempat berpindah-pindah negara dan sejumlah daerah di Indonesia sebelum akhirnya ditangkap tim penyidik Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Penangkapan tersebut dipimpin Kanit I Jatanras AKP Zulkifli Mahmud dengan didampingi Kanit Resmob IPDA Samsul Majid berhasil tangkap
Asnawi di Denpasar, Bali, 24 Agustus 2026.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengusut laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian setelah membayar paket perjalanan umrah. Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak terlaksana sesuai jadwal.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto mengatakan, penangkapan Asnawi merupakan bagian dari proses penyidikan setelah pihaknya menerima laporan dari sejumlah korban.

“Kita memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan masyarakat dan memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hadi saat konferensi pers di Mapolda Maluku Utara, Senin (31/8/2026).

Menurut Hadi, para pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik yang kemudian dijadikan barang bukti. Dokumen tersebut antara lain surat rekomendasi, invoice PT Beterevel Indonesia Perkasa, bukti transfer, hingga rekening koran.

Dari sejumlah laporan tersebut, total uang yang disetorkan para pelapor mencapai Rp2.505.500.000.

“Penyidik akan terus bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana menegaskan, hingga saat ini baru Asnawi Ibrahim alias AI yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai saat ini yang sudah cukup alat bukti yang menjadi tersangka baru AI alias Asnawi,” kata I Gede.

Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk direktur PT Beterevel Indonesia Perkasa.

Menurut I Gede, pendalaman tersebut dilakukan dengan menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening pribadi Asnawi.

“Terkait direktur, kita akan dalami lagi apakah ada aliran dana dari tersangka AI atau tidak. Karena aliran dana masuk di rekening pribadi tersangka,” jelasnya.

Penyidik kini menelusuri penggunaan dana yang berasal dari para calon jemaah, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang menerima atau menikmati dana tersebut.

Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang ditangani Polda Maluku Utara tersebut bermula dari sedikitnya dua laporan polisi.

Laporan pertama tercatat dengan nomor STPL/7/I/2026/SPKT Polda Malut, dengan pelapor Nur Dianah Hanafi.

Sementara laporan kedua bernomor STPL/8/I/2026/SPKT Polda Malut, dengan pelapor Sukmawati.

Di sisi lain, Asnawi juga disebut masuk DPO Polres Ternate dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang milik 57 calon jemaah haji dan umrah.

Sebelum diamankan, Asnawi diketahui sempat berpindah-pindah negara dan sejumlah daerah di Indonesia.

Berdasarkan riwayat perjalanan yang diterima, Asnawi tercatat bepergian ke Malaysia pada 10 Desember 2025. Tiga hari kemudian, 13 Desember 2025, ia melanjutkan perjalanan ke Hong Kong, sebelum menuju Bangkok, Thailand, pada 15 Desember 2025.

Setelah itu, Asnawi kembali ke Indonesia dan berada di Lombok sejak 31 Desember 2025 hingga April 2026.

Pada 22 April 2026, ia diketahui berpindah ke Tasikmalaya. Selanjutnya, pada 15 Juli 2026, Asnawi menuju Bali.

Perjalanannya berakhir setelah tim Jatanras bersama Unit Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara mengamankannya di Denpasar pada 24 Agustus 2026.

Kini penyidik masih mendalami konstruksi perkara, terutama terkait aliran dana, peran Asnawi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (sah/red) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *