Klikfakta.id, TIDORE – Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara, Polresta Tidore, Maluku Utara menangkap tiga orang pemuda dan pemudi di Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan atas dugaan pelaku penjual minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
Tiga orang pemuda itu ditangkap pada Jumat 25 April 2025. Masing-masing berinisial MD alias Miskiani (24), ON alias Onang (60) dan SS alias Steven (63), mereka ditangkap di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengatakan penangkapan tiga orang pemuda berdasarkan dengan Surat Perintah Nomor : Sprin/122/IV/2025, Polsek Oba Utara tertanggal 10 April 2025.
Penangkapan itu, kata Suherlin dilakukan oleh personil gabungan dari Polsek Oba Utara, Subsektor Oba Tengah, BKO Samapta Polresta Tidore di Pos Desa Kusu.
“Barang bukti yang diamankan 24 kantong plastik miras milik Onang, 2 Kantong milik Miskiani dan 15 kantong milik Steven,” ujar Suherlin pada Sabtu 26 April 2025.
Suherlin menjelaskan kronologi penangkapan itu dilakukan personel gabungan dipimpinnya melakukan penggeledahan di tiga rumah yang anggap menjual miras cap tikus berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Pelaku dan barang telah diamankan ke Mako Polsek Oba Utara untuk akan ditindaklanjuti pada proses persidangan,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona