Klikfakta.id, TERNATE — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa sejumlah saksi tindak pidana korupsi (TPK) dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Dalam kasus tersebut tim penyidik KPK telah menetapkan AGK sebagai tersangka di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Untuk membuat terang kasus dugaan tindak pidana korupsi atau TPPU, tim penyidik KPK periksa sejumlah saksi Pemprov Malut, Wiraswasta, Swasta dan Mahasiswa sebanyak 12 orang.

Juru bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pada Jum’at 16 Agustus 2024 KPK menjadwalkan dan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

“Pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Imigrasi Maluku Utara,” ujar Tessa yang dikonfirmasi Klikfakta.id melalui via pesan WhatsApp.

Sementara dua belas orang saksi yang dijadwalkan untuk pemanggilan dan pemeriksaan terkait dugaan kasus TPK atau TPU terdapat sejumlah saksi tidak hadir dalam panggilan tersebut.

“Saksi yang hadir itu didalami terkait penerimaan uang oleh Gub AGK dan aliran uang dalam rangka TPPU,” kata Tessa.

Untuk saksi yang hadir dan diperiksa tim penyidik KPK diantaranya SYN Swasta, SHIA PNS, RS Wiraswasta, NH PNS, SMN PNS,

Sementara para saksi yang tidak hadir alias mangkir diantaranya: Sudarmaji Wiraswasta (Tidak hadir), Santarani M.S Abusama Wiraswasta (Tidak hadir), Nona Mukmina Arsjad Karyawan Swasta (Tidak hadir), Nira Putri Pelajar/Mahasiswa (Tidak hadir), Yenike Meneri PNS (Tidak hadir), Tamsir T. Wiraswasta (Tidak hadir), Vina Apriyanti Muhammad Pelajar/Mahasiswa (Tidak hadir).

Santarani M.S Abusama yang dipanggil oleh KPK adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Maluku Utara.

Sebelumnya Senin 12 Agustus 2024 KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK, dilingkungan Pemprov Maluku Utara terhadap Athossudin Dualay Bin Syarifuddin Dualay namun tidak hadir.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, penyidik menghimbau yang bersangkutan untuk bersikap Koopratif,” tegasnya. ***

Editor : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *