Klikfakta.id, HALSEL- Kebijakan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hassan Ali Bassam Kasuba yang menempatkan guru pada jabatan struktural (Camat) kembali menuai sorotan berbagai pihak.
Diantaranya Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme( DPC GPM) Halsel.
Ditegaskan, harusnya Bupati lebih berhati-hati dalam menempatkan pembantunya untuk menjalankan roda pemerintahan, jangan sampai pergantian pejabat teras ini untuk kepentingan politik mendatang.
” Pergantian 203 pejabat teras oleh Bupati Bassam Kasuba pada beberapa hari lalu tentu sudah melenceng dari jabatannya, karena dia hanya sebagai Plt Bupati untuk sementara,” tegas Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, Ahad 31 Maret 2024.
Jabatan Pelaksana tugas( Plt) menurut Harmain, tidak memiliki kewenangan yang seutuhnya untuk mengotak-atik Organisasi Perangkat Daerah( OPD) sebagaimana yang dilakukan saat ini.
Bassam Kasuba dianggap tidak komitmen dengan jabatannya, sehingga seenaknya menempatkan pegawainya sudah keluar dari kebijakan dan manajemen ASN.
“Saya sangat kaget ketika mendengar dalam rolling jabatan kali ini banyak yang memegang jabatan strategis dalam Pemda Halsel,” ujarnya.
“Karena Saya menduga ada beberapa pejabat yang baru dilantik itu diduga sudah tersandung kasus korupsi,” katanya.
Ia menyatakan apa lagi berdasarkan informasi bahwa mantan kepsek SMP Negeri 5 Halsel Ikram M Djen yang dinonjob pada saat itu karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan diduga melakukan praktek jual beli proyek pada 2019 lalu.
“Sebenarnya ada apa? kalau bukan untuk kepentingan politik, sehingga mantan kepsek yang diduga korupsi dana BOS dan dana infrastruktur tapi dilantik mejadi camat Gane Barat,” tukasnya.
“Yang lebih parah lagi saya dengar pada 2019 lalu mantan kepsek SMP 5 Halsel itu diduga mempekerjakan siswa-siswi seperti buruh,” sebutnya.
Apalagi ada guru yang diduga jadi kepala Dinas dan parahnya lagi, ada dugaan pejabat yang baru dilantik diduga sudah ditetapkan tersangka.
Lanjut Harmain, Bupati dengan latar belakang pendidikan dan manajemen, harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait dengan penempatan pejabat.
“Karena apa yang dilakukan Bupati itu sudah menjurus pada sistem yang buruk (spoil sistem) dan sangat jauh dari sistem yang baik (meryt sistem),” tandasnya.
Dalam spoil sistem itu terkait dengan karakternya adalah suka atau tidak dan politis, sedangkan meryt sistem berdasarkan pada faktor kompetensi.
“Dari kedua rujukan yang sederhana ini, dapat mengetahui arah kebijakan Bupati terkait dengan guru jadi Camat dan menjadi pejabat struktural lain itu sebenarnya tidak bisa,” sebutnya.
“Ini betul-betul politis dan sangat jauh dari paradigma manajemen ASN yakni the right man the rigth place,”
Harmain juga menambahkan, dengan disiplin ilmu dan kemapuan yang dimiliki Bupati, seharusnya hal ini tidak dilakukan. “Apalagi pemda Halsel ini berslogan JUJUR dengan konsep Saruma”.
“Untuk itu Bupati tidak bisa membuat kebijakan dengan mengikuti selera kekuasaannya, tapi harus berpegang teguh pada peraturan dan UU yang telah diatur,” pungkasnya.
Meski demikian, dia juga menghargai hak prerogatif Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Namun sebagai ketua DPC GPM Halsel yang ikut mengawasi kinerja pemerintah, Ia menegaskan kepada Bupati agar segera melakukan evaluasi kembali.
“Saya tegaskan kepada Bupati Halsel Bassam Kasuba terkait dengan pelayanan publik, kebijakan yang telah menempatkan mantan kepsek SMP N 5 Halsel Ikram M. Djen sebagai Camat agar secepatnya dievaluasi,” pungkasnya.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar