Klikfakta. id, JAKARTA– DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) melalui rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/04/2026).
Pengesahan UU PPRT ini menandai tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. Setelah bertahun-tahun masuk dalam agenda legislasi tanpa kepastian, regulasi ini akhirnya memperoleh legitimasi politik yang kuat.
Peran penting dalam percepatan pengesahan ini tidak dapat dilepaskan dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat pleno bersama Badan Legislasi pada (20/4/2026).
Kepemimpinannya dinilai berhasil menjembatani dinamika politik dan mendorong konsensus lintas fraksi hingga RUU tersebut disahkan di tingkat paripurna.
GREAT Institute mengapreasi kepemimpinan Prof. Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI yang berhasil menggoalkan UU PPRT
Pengesahan UU PPRT ini menunjukkan adanya keberpihakan politik terhadap kelompok rentan, sekaligus memperkuat citra DPR RI sebagai lembaga yang responsif terhadap isu keadilan sosial.
” Berdasarkan perspektif kebijakan publik, ini juga menjadi sinyal bahwa negara mulai memberi perhatian lebih pada sektor kerja informal yang selama ini terpinggirkan.” ujar Dr. Sudarto selaku Direktur Eksekutif GREAT Institute.
Sudarto menilai langkah ini sebagai bukti konkret komitmen DPR dalam menghadirkan keadilan bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di sektor informal dan minim perlindungan.
“Dengan disahkannya UU PPRT, pekerja rumah tangga, yang mayoritas adalah perempuan, kini memiliki landasan hukum yang jelas. Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga pengakuan atas martabat dan kontribusi mereka dalam ekonomi domestik,” ujar Sudarto dalam keterangannya.
Sebelum UU PPRT disahkan, pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan secara struktural. Tidak adanya payung hukum spesifik menyebabkan relasi kerja antara majikan dan PRT cenderung bersifat informal, tanpa standar yang jelas terkait jam kerja, upah, maupun hak-hak dasar lainnya.
“Berbagai laporan menunjukkan praktik kerja berlebih tanpa kompensasi, ketiadaan hari libur, pemotongan upah sepihak, hingga kasus kekerasan yang sulit ditindak secara hukum. Dalam konteks ini, absennya regulasi telah menciptakan “ruang abu-abu” yang merugikan pekerja. Nah, UU PPRT hadir untuk menutup celah tersebut, ” ucapnya.
Sudarto menjelaskan bahwa regulasi ini memuat sejumlah ketentuan penting yang selama ini menjadi tuntutan utama advokasi pekerja domestik, antara lain:
Kepastian jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi; Hak atas cuti dan Tunjangan Hari Raya (THR); Larangan pemotongan upah secara sepihak; Akses terhadap jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan; dan Perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, maupun eksploitasi.
“Ketentuan ini lebih dari sekadar norma hukum dan mencerminkan pergeseran paradigma: dari melihat PRT sebagai “pembantu”, menjadi pekerja yang memiliki hak dan perlindungan setara dengan sektor lain, ” pungkasnya. (tim/red)














