Klikfakta.id, TERNATE — Koalisi Advokasi Buruh (KAB) secara resmi melayangkan somasi atau teguran hukum yang rerakhir serta undangan Perundingan bipartit kepada pihak pimpinan manajemen PT Position, yang beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara.Ā
Somasi yang diambil setelah sebelumnya menyusul ditemukannya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan sistematis dan eksploitasi terhadap 10 orang pekerja atau buruh tambang di wilayah operasi Maba, Halmahera Timur.
Ketua tim koalisi advokasi buruh, Lukman Harun, mengatakan bahwa 10 kliennya telah bekerja ada yang selama lima bulan dan dua tahun lebih.Ā
Untuk itu dalam Somasi tersebut menyoroti adanya pelanggaran hukum yang diduga kuat dilakukan oleh manajemen PT Position.Ā
Dirinya mengaku, cacat hukum status pekerja harian lepas para buruh dipekerjakan secara rutin dan terus-menerus selama bertahun-tahun tanpa kepastian status mereka.Ā
Padahal, berdasarkan Kepmenakertrans Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, pekerja yang bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut secara otomatis berubah demi hukum menjadi Pekerja Tetap (PKWTT).Ā
“Namun, hak status tetap, ini disinyalir sengaja diabaikan oleh perusahaan,” ujarnya kepada sejumlah Media.Ā
Lukman mengungkapkan eksploitasi jam kerja dan pemotongan hak lembur pekerja, karena dipaksa bekerja ekstrem selama 10 hingga 15 jam sehari, jauh melampaui batas waktu kerja resmi, padahal dalam Undang-Undang jelas bekerja 7 sampai 8 jam per hari.Ā
Yang lebih memprihatinkan, kelebihan jam kerja atau lembur itu tidak dihitung berdasarkan rumus formula resmi pemerintah, melainkan hanya diganti dengan kompensasi sepihak sebesar Rp35.000 per hari.Ā
“Angka ini tentu sangat jauh dibawah nilai upah lembur legal yang seharusnya diterima buruh tambang,ā tegasnya.Ā
Lukman mengaku, kejahatan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan). Meski beroperasi di sektor pertambangan yang berisiko tinggi //high risk// PT Position diduga kuat melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, karena tidak mendaftarkan klein kami ke program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, dan JP).Ā
Perbuatan ini mengancam keselamatan jiwa serta menghilangkan jaminan perlindungan sosial bagi buruh.Ā
āIroninya salah satu klien kami pernah jatuh sakit kemudian dibawah ke puskesmas Maba karena tidak ada BPJS, bahkan klien kami diharuskan membayar Rp200.000,” tukasnya.Ā
Ia menyatakan kliennya yang tidak punya pegangan uang cash, pihak menejer hanya memberikan Rp100.000 dan setelah mereka gajian langsung diganti oleh salah kliennya lewat pemotongan gaji yang diterima.Ā
Dalam Somasi tersebut, lanjut dia, juga telah mengajukan tiga tuntutan dan ancaman hukum
atas dugaan pelanggaran kepada PT Position, yakni:Ā
1. Menerbitkan surat pengangkatan (PKWTT) bagi seluruh pekerja terkait.Ā
2. Memperhitungkan dan membayarkan seluruh kekurangan upah lembur secara terakumulasi sesuai rumus perundang-undangan.Ā
3. Mendaftarkan Para pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan serta melunasi seluruh tunggakan iurannya.
āKami memberikan batas waktu 3×24 jam bagi pimpinan PT Position untuk merespons dan segera menyelesaikan hak-hak pekerja secara tertulis,” tegas Lukman.Ā
Dia menegaskan jika Somasi dan iktikad baik perundingan bipartit ini diabaikan, maka pihaknya tidak akan segan menempuh jalur pengaduan resmi langsung ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans.Ā
“Kami juga melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan,ā pungkasnya. (sah/red)Ā













