Edarkan Narkotika, Dua Pemuda di Kota Ternate Ditangkap PolisiĀ 

Puluhan Tembakau Sintetis dan 5,65 Gram Sabu Turut Diamankan PetugasĀ 

Saha Buamona Klikfakta.id
Salah satu terduga pelaku yang diamankan petugas beserta barang bukti (Dok : Humas Polda Malut)

Klikkfakta.id,TERNATE Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Ternate dalam waktu yang berdekatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terlapor dan menyita puluhan paket yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis serta delapan sachet diduga berisi sabu dengan berat total 5,65 gram.

Kasus pertama terjadi di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, pada Rabu (29/7/2026) malam.

Tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara mengamankan seorang pemuda berinisial RI alias IKI (19). Dari tangan terlapor, petugas menemukan total 32 paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 21.30 WIT terkait dugaan adanya seseorang menguasai narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Ps. Panit Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, IPDA Harbun Fatmona, langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Saat di tempat kejadian, petugas mencurigai seorang pemuda yang berdiri di pinggir jalan. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tiga paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis.

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Terlapor mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah.

Tim selanjutnya menuju kediaman RI. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 29 paket kecil diduga berisi tembakau sintetis. Puluhan paket tersebut ditemukan tersimpan didalam kotak es krim yang berada di lemari.

Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Dok, Humas Polda Malut

RI mengakui seluruh barang bukti yang dapat diamankan adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara memesan melalui media sosial Instagram.

Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan Ditresnarkoba Polda Maluku Utara pada Kamis (30/7/2026) di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AHAA alias Ayun (35). Petugas menyita delapan sachet kecil yang diduga berisi sabu dengan berat total 5,65 gram.

Penangkapan itu juga berawal dari informasi masyarakat dugaan kepemilikan narkotika. Tim Opsnal Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara yang dipimpin IPTU Hamdan Taher kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah tiba di Kelurahan Tafure, petugas juga mendapati seorang pria yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan disekitar salah satu minimarket.

Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut. Namun dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik bening yang berisi delapan sachet yang diduga berisi sabu.

AHAA selanjutnya langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto, mengatakan pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.

ā€œPolisi akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba, termasuk tembakau sintetis yang saat ini marak di masyarakat,ā€ ujarnya, Senin (3/7/2026).Ā 

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan peredaran narkotika.

” Dukungan dan partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Maluku Utara, “pesan Hadi. (sah/red)Ā 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page