Gelar Aksi di Kantor Pusat, GPM kembali Desak Copot Direktur dan Bekukan PT. AntamĀ  serta Anak Perusahaan

GPM menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Pusat PT. Antam di Jakarta (Foto Istimewa)

Klikfakta.id, JAKARTA — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPD GPM) Maluku Utara kembali mendesak direktur pusat di Jakarta PT. Aneka Tambang Tbk agar mencopot direktur Antam dan membekukan seluruh anak perusahaan di Halmahera Timur.Ā 

Desakan tersebut melalui aksi demontrasi di depan kantor pusat PT. Antam di Jakarta, Selasa (30/6/2026) lantaran direktur PT. Antam dan seluruh anak perusahaannya dinilai gagal menghadirkan manfaat bagi masyarakat

Bahkan menurut GPM PT. Antam dan Anak perusahaannya justru meninggalkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan, serta dugaan penyimpangan pengelolaan proyek strategis nasional.

Dalam aksi tersebut massa mendesak kepada PT. Antam segera bertanggung jawab berbagai persoalan yang muncul selama adanya aktivitas pertambangan di Maluku Utara.Ā 

Massa menilai tidak sebanding dengan dampak yang ditanggung masyarakat.

Salah satu orator dari DPD GPM Maluku Utara menyampaikan pengalaman panjang operasi PT. Antam dan anak perusahaannya di Pulau Gebe, Halmahera Tengah itu menjadi bukti bahwa eksploitasi sumber daya alam lebih banyak meninggalkan kerusakan lingkungan.Ā 

“Dibandingkan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Kondisi ini juga kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Timur,” ujarnya melalui press rilisnya yang diterima Klikfakta.id Kamis (2/7/2026).Ā 

Ia menegaskan bahwa masyarakat Halmahera sesungguhnya mampu bertahan hidup dari kekayaan alam yang dimiliki tanpa bergantung pada aktivitas pertambangan yang dinilai hanya menguras sumber daya alam dan mewariskan persoalan ekologis kepada generasi mendatang.

“Tanpa Antam di Maluku Utara, masyarakat di Halmahera bisa makan dan menghidupi anak cucu hingga ratusan tahun. Yang datang justru mengeruk nikel, emas, dan kekayaan alam lain, sementara masyarakat menerima kerusakan lingkungan dan berbagai dampak negatif,” tegasnya.Ā 

Selain mendesak pembekuan seluruh anak perusahaan PT Antam di Halmahera Timur, massa juga meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mencopot Direktur Utama PT Antam.Ā 

“Karena kami menilai PT. Antam gagal untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum, lingkungan, maupun tata kelola perusahaan yang terus mencuat,” tukasnya.Ā 

Sementara Ketua Bidang Organisasi DPP GPM Sartono Halek, mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk proyek pengembangan pabrik feronikel di Halmahera Timur.

“Kami mencatat dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana PMN sebesar USD 4,43 miliar dengan realisasi Rp3,4 triliun untuk proyek pengembangan pabrik feronikel di Halmahera Timur,” ujar Sartono saat berorasi di depan Kantor Pusat PT. Antam.

Ia juga menjelaskan, proyek tersebut berjalan berdasarkan Kontrak Nomor 32/80/PAT/2016 dan Nomor 013/OUT/0000/11/2016 sejak 1 Februari 2016 diduga menyimpan berbagai persoalan.

“Persoalan itu dimulai dari penyediaan tenaga listrik hingga penggantian komponen PT. Feni Halmahera Timur (FHT) disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, namun hanya menghasilkan piutang Rp719.901.984.058,” pungkasnya.Ā 

Menurut Sartono, ketidakjelasan komitmen PT Antam terhadap keberlanjutan proyek sejak 2020 hingga Desember 2021 itu menghambat pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) untuk menopang operasional smelter.

Padahal, berdasarkan perjanjian jual beli tenaga listrik dengan nomor: 0010.Pj/AGA.04.01/C17000000/2022, penyediaan listrik tahap pertama sebesar 15 MW paling lambat 31 Desember 2022, sedangkan tahap dua 75 MW ditargetkan selesai pada 28 Februari 2023.

“Kami juga menyoroti dugaan penyimpangan proyek, dan persoalan kerusakan lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas anak perusahaan PT Antam di Halmahera Timur,” ucapnya.Ā 

Sementara sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, menyatakan pihaknya menemukan indikasi adanya dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam aktivitas pertambangan di Halmahera Timur,” tegas Yuslan.

Dalam aksi tersebut, GPM juga menyoroti kondisi keuangan Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri (PCM) yang dinilai semakin memprihatinkan.

Berdasarkan data yang mereka paparkan itu piutang usaha PCM melonjak drastis dari Rp438,07 juta dan 2023 menjadi Rp27,41 miliar pada 2024.

Sebagian besar piutang tersebut, menurut GPM, berasal dari kewajiban PT Antam sebesar sekitar Rp22,3 miliar, disusul tagihan PT. Anugrah Fasad Sejahtera, PT. Minerina Bhakti, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Di sisi lain, utang usaha PCM juga meningkat tajam dari Rp30,05 miliar pada 2023 menjadi Rp52,93 miliar pada akhir 2024.Ā 

Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan sangat buruknya arus kas perusahaan sekaligus yang memunculkan dugaan praktik window dressing atau manipulasi laporan keuangan.

Yuslan menegaskan atas dasar itu, GPM mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil serta memeriksa Bupati Halmahera Timur dan Sekretaris Daerah selaku pemegang saham serta unsur pengawas Perusda PCM atas dugaan pembiaran terhadap persoalan yang terjadi di perusahaan daerah tersebut.

“Kami juga menolak dugaan praktik window dressing yang disebut dilakukan untuk mengejar target setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp6 miliar dalam rapat umum pemegang saham, sementara kondisi keuangan perusahaan justru dibebani utang puluhan miliar,” tegas Yuslan.Ā 

Atas nama GPM Yuslan mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan undang-undang tindak pidana korupsi, direksi serta pengawas lalai hingga mengakibatkan kerugian negara atau daerah dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Kami akan kembali mendesak Kejagung dan KPK RI untuk memanggil serta memeriksa Direktur Utama PT Antam, PT. FHT, PT. SDA dan Direktur PT. NKA terkait dugaan korupsi proyek pembangunan smelter dan PLTU yang dibiayai melalui PMN di Halmahera Timur, termasuk dengan dugaan kerusakan lingkungan dan penyerobotan kawasan hutan lindung yang disebut menjadi bagian dari rangkaian proyek tersebut,” pungkasnya, mengakhiri.(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page