Klikfakta.id, TERNATE – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan aliansi masyarakat adat, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polda Maluku Utara, Selasa 20 Mei 2025.
Aksi yang telah dilaksanakan sejak kemarin itu, buntut dari penetapan tersangka terhadap 11 warga yang menggelar aksi penolakan aktivitas pertambangan PT. Position di Halmahera Timur sejak 16- 18 Mei 2025.
Dalam aksi 16-18 Mei 2025 itu sedikitnya 27 orang diamankan Polda Maluku Utara dan 11 orang ditetapkan tersangka karena diduga membawa senjata tajam saat aksi dan perampasan hingga dugaan pemerasan ke perusahaan
Massa aksi mendesak Polda Maluku Utara untuk membebaskan 11 warga Maba Sangaji karena tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap masyarakat adat merupakan tindakan yang sewenang-wenangnya.
“Setiap kali warga melawan, mereka akan selalu di label sebagai kriminal kelas kakap, padahal hanya mempertahankan ruang hidup dari kesewenang-wenangan perusahaan tambang PT. Position yang menyerobot lahan mereka,” ujar salah satu massa aksi yang termuat dalam propaganda atau selebaran aksi.
Sebelumya, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jatam Nasional, Muh. Jamil menilai pernyataan Polda Maluku Utara yang menyebut warga membawa senjata tajam dan melakukan tindakan premanisme merupakan upaya pengalihan isu guna membenarkan tindakan represif aparat terhadap masyarakat.
“Artinya, Polisi sedang membangun narasi bahwa masyarakat adat Maba sangaji adalah preman, ini merupakan tindakan kriminalisasi brutal yang dilakukan oleh negara melalui tangan-tangan aparat kepolisian terhadap warga yang tengah memperjuangkan ruang hidupnya dari ancaman perampasan,” tegas Muh. Jamil, dalam siaran pers, yang diterima, Senin 19 Mei 2025.
Terpisah Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono menyatakan, Polda Maluku Utara tidak ada kepentingan apapun dalam penolakan aktivitas pertambangan di halmahera timur.
“Kehadiran anggota dilokasi hanya bertugas untuk mengamankan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Sedangkan 11 warga yang ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Bambang merupakan bagian dari proses hukum, pihaknya mengaku tetap terbuka dan penanganan dilakukan secara profesional.
“Buktinya 27 orang yang diamankan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara maraton, 16 orang dinyatakan tidak terbukti dan sudah dikembalikan,” pungkas Bambang. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona