banner 468x60 banner 468x60

Inspektorat dan APH Halmahera Selatan Disorot soal Hasil Audit Korupsi DD Saketa

Aksi pemalangan kantor Desa Saketa yang dilakukan oleh warga beberapa waktu yang lalu ( foto Saha Buamona/ Klikfakta.id)

Klikfakta.id,  TERNATE — Praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang, menyoroti sikap Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait hasil audit dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat.

Sorotan tersebut mencuat lantaran hasil audit dugaan penyimpangan DD dan ADD Desa Saketa hingga kini belum diberikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saketa oleh Inspektorat Halmahera Selatan.

Agus mengatakan, secara aturan hasil audit memang tidak diberikan langsung Inspektorat kepada BPD. Namun kepala desa memiliki kewajiban moral menyampaikan salinan hasil audit ke BPD karena lembaga tersebut merupakan pengawasan pemerintahan desa.

“Jadi tugas Inspektorat setelah audit selesai adalah memberikan hasil audit kepada kepala desa untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Kepala desa juga harus bertanggung jawab secara moral memberikan salinannya ke BPD, karena kerja kepala desa diawasi BPD,” ujar Agus, Kamis (7/5/2026).

Menurut Agus, tidak diberikannya hasil audit kepada BPD patut dipertanyakan. Bahkan, ia menilai Inspektorat juga semestinya membuka hasil audit tersebut kepada lembaga pengawas desa itu.

“Kalau tidak diberikan kepada BPD berarti ada dugaan penyimpangan. Temuan Rp230 juta itu harus transparan dan pihak yang melakukan kontrol berhak mendapatkan salinan hasil temuan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan nilai temuan Rp230 juta yang disebutkan dalam audit tersebut. Agus menduga jangan sampai hasil audit hanya berdasarkan keterangan sepihak dari kepala desa tanpa melibatkan unsur pengawasan desa.

“Bisa saja pertanggungjawaban dibuat secara ugal-ugalan hanya berdasarkan keterangan kepala desa. Seharusnya pengawas desa juga dimintai keterangan karena mereka bertugas mengawasi kerja kepala desa,” ujarnya.

Agus menilai sikap Inspektorat dan kepala desa yang tidak membuka hasil audit kepada BPD merupakan bagian dari dugaan penyimpangan.

“Harus dibuka seterang-terangnya supaya publik tahu Rp230 juta itu dari mana dan apa saja indikator temuannya. Jangan-jangan itu hanya akal-akalan Inspektorat,” tandasnya.

Ia juga menyoroti sikap APH di Halmahera Selatan, baik kepolisian maupun kejaksaan, yang dinilai belum serius menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.

“Ini sebenarnya ada apa dengan aparat penegak hukum di sana sampai orang-orang bermasalah itu tidak disentuh hukum,” katanya.

Agus menegaskan, apabila benar terdapat temuan kerugian negara, maka Polres Halmahera Selatan harus segera memanggil dan memeriksa para pihak terkait, termasuk Inspektorat.

“Kalau memang ada temuan, segera dimintai pertanggungjawaban hukum. Inspektorat juga harus dipanggil terkait perhitungannya. Kalau ada penyimpangan, proses secara hukum,” pungkasnya.

Ia pun mengingatkan agar tidak ada upaya perlindungan terhadap kepala desa yang bermasalah karena hal tersebut dinilai dapat membuka ruang korupsi semakin luas di tingkat desa.

“Cara membina aparatur desa seperti ini bisa membuat ruang korupsi semakin meluas di mana-mana. Jadi hasil temuan ini aparat penegak hukum harus segera bertindak,” tegasnya.

Sekadar informasi audit yang dilakukan tim auditor dari Inspektorat Halmahera Selatan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp230 juta, yang diduga terjadi dalam rentang tahun anggaran 2023 hingga 2025, pada masa kepemimpinan Kepala Desa Saketa, Idjul M. Kiat.(sah/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page