Klikfakta.id, TERNATE — Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan, Polres Ternate, Maluku Utara berhasil menangkap seorang pelaku yang berinisial FHL alias Farhan (19) atas dugaan kasus pencurian motor( curanmor).
FHL diduga melakukan pencurian sepeda motor di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Dia ditangkap di salah satu kos-kosan di Kota Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Ternate Selatan dan Resmob Polsek Oba Utara, Selasa (21/4/2026).
Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Fatmawati Sukur, mengatakan, terduga pelaku ditangkap setelah tim Resmob melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan keberadaannya.
Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, Kapolsek mengaku, timnya langsung melakukan koordinasi dengan Resmob Polsek Oba Utara.
“Dari hasil koordinasi dan bekerjasama, alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap, ujar Fatmawati, Kamis (23/4/2026).
Terduga pelaku ditangkap dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih bernomor polisi DG 6099 QX dan nomor mesin E3R2E-376443, serta nomor rangka MH3SE88H0SJ72386.
Selain itu barang bukti satu unit Yamaha Fino warna merah tanpa TNKB dengan nomor rangka MH3SE88F0NJ117842 serta nomor mesin E3W6E0357655.
Mantan KBO Reskrim Polres Ternate ini juga mengaku, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh timnya terduga pelaku mengakui perbuatannya, telah mencuri sepeda motor Mio M3.
“Terduga pelaku mengaku mencuri sepeda motor langsung mengubah warnahnya menggunakan pilox,” tuturnya.
IPDA Fatmawati menyatakan, dari hasil pengembangan tum berhasil mengungkap aksi pencurian di lokasi lain di wilayah hukum Polsek Ternate Selatan.
“Keseluruhan barang bukti yang diamankan, yakni dua unit sepeda motor Yamaha Mio, satu handphone redmi note 10s, satu vivo y20 warna hitam, dan satu handpone vivo y36t warna hitam,” pungkasnya. (sah/red)Â














