Kanwil Kemenkum Malut Gelar Webinar Road To FBPI 2026, Dorong Paten Penggerak Ekonomi Kerakyatan

Suparman Pawah Klikfakta.id
Dok, Humas Kemenkum Malut

Klikfakta. id, TERNATE-– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual menggelar Webinar Road to Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 dengan tema “Paten Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Dari Inovasi Daerah Menuju Komersialisasi Nasional”, Senin (2/11/2026) secara daring via Zoom Meeting yang diikuti 87 peserta dari Balitbangda, Bapperida, akademisi, Dinas Perindagkop dan UMKM, pelaku UMKM, hingga mahasiswa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Topan Sopuan, menegaskan dukungan penuh terhadap akselerasi komersialisasi paten di daerah.

Menurutnya, paten adalah instrumen penting untuk mendorong ekonomi kerakyatan melalui perlindungan dan komersialisasi inovasi.

Ia menyebut, dari 250.569 permohonan paten nasional periode 2015–2024, hanya 16,6% berasal dari pemohon dalam negeri, sedangkan Maluku Utara baru mencatat 28 permohonan dalam lima tahun terakhir dengan 8 permohonan di tahun 2026 hingga November.

“Diperlukan sinergi kuat antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, inventor, dan pelaku usaha untuk mengembangkan potensi inovasi daerah seperti pala, cengkeh, dan teknologi tepat guna agar terlindungi secara hukum dan bernilai ekonomi,” tegasnya.

Kegiatan ini dibuka dengan pemutaran video keynote speech Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Hermansyah Siregar, yang menyampaikan bahwa FBPI pada 3–5 November 2026.

Bertujuan mendorong komersialisasi paten nasional yang masih rendah sekitar 2–5%. Forum ini akan menjembatani inventor, perguruan tinggi, lembaga penelitian, industri, investor, dan lembaga pembiayaan agar paten dapat dimanfaatkan nyata melalui kerja sama dan lisensi.

Dengan 69% paten nasional berasal dari perguruan tinggi, penguatan hilirisasi hasil penelitian menjadi kunci agar inovasi bersifat industry-driven.

Selanjutnya, Dr. Ir. Mukhlis, selaku inventor dan akademisi memaparkan inovasi paten sederhana berupa alat reaktor arang dan drum destilasi pengolah limbah tempurung kelapa. Teknologi sistem pirolisis tertutup.

Ini menghasilkan arang berkualitas tinggi dengan rendemen 35–40% dan asap cair, lebih ramah lingkungan dibanding pembakaran tradisional, telah mencapai TKT 7–8, serta berpotensi digunakan BUMDes, kelompok tani, UMKM, dan industri. Pengembangan selanjutnya membutuhkan dukungan pendanaan, sertifikasi asap cair food grade, mitra manufaktur, dan akses pasar melalui lisensi.

Pemateri kedua, Dr. Ir. Muhammad Assagaf perwakilan industri, menekankan pentingnya menjembatani hasil penelitian dengan kebutuhan pasar. Tantangan utama adalah kesenjangan kesiapan teknologi dan penerapannya di industri.

Komersialisasi paten memerlukan penilaian kelayakan hukum, pasar, kesiapan teknis, dan finansial, serta dukungan lisensi, adopsi pengguna awal, riset bersama, dan investasi melalui kolaborasi strategis.

Webinar dilanjutkan dengan diskusi panel dan sesi tanya jawab interaktif. Peserta dari Dinas Perindagkop dan UKM Tidore Kepulauan dan pelaku usaha menyoroti kebutuhan mesin produksi arang dan briket ramah lingkungan serta pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual bagi UMKM, khususnya di Kepulauan Sula.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha untuk mengidentifikasi invensi daerah yang dapat dilindungi dan dikomersialisasikan, serta melakukan sosialisasi, pendampingan pendaftaran KI, dan fasilitasi kemitraan inventor dan industri guna mendorong hilirisasi inovasi dan memperkuat daya saing Maluku Utar, bahkan dukungan pendanaan, sertifikasi asap cair food grade, mitra manufaktur, dan akses pasar melalui lisensi.

Pemateri kedua, Dr. Ir. Muhammad Assagaf perwakilan industri, menekankan pentingnya menjembatani hasil penelitian dengan kebutuhan pasar.

Tantangan utama adalah kesenjangan kesiapan teknologi dan penerapannya di industri. Komersialisasi paten memerlukan penilaian kelayakan hukum, pasar, kesiapan teknis, dan finansial, serta dukungan lisensi, adopsi pengguna awal, riset bersama, dan investasi melalui kolaborasi strategis.

Webinar dilanjutkan dengan diskusi panel dan sesi tanya jawab interaktif. Peserta dari Dinas Perindagkop dan UKM Tidore Kepulauan dan pelaku usaha menyoroti kebutuhan mesin produksi arang dan briket ramah lingkungan serta pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual bagi UMKM, khususnya di Kepulauan Sula.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha untuk mengidentifikasi invensi daerah yang dapat dilindungi dan dikomersialisasikan, serta melakukan sosialisasi, pendampingan pendaftaran KI, dan fasilitasi kemitraan inventor dan industri guna mendorong hilirisasi inovasi dan memperkuat daya saing Maluku Utara. (hms/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *