Klikfakta.id, TERNATE– Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono didesak beri sanksi tegas terhadap oknum anggota Polri yang bertugas di Satuan Brimob (Sat Brimob) Polda Maluku Utara atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari institusi kepolisian.
Desakan tersebut datang dari Praktisi hukum M. Afdal Hi. Anwar.
Afdal menilai tindakan oknum tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan amanah sebagai aparat penegak hukum, bahkan telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Untuk Ia menyampaikan sejumlah tuntutan yang keras, di antaranya mendesak Kapolda Maluku Utara segera menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada pelaku tanpa kompromi.
“Kami minta proses hukum dilakukan secara transparan dan maksimal tanpa perlindungan institusional. Menurut Kami status sebagai anggota kepolisian tidak boleh menjadi tameng untuk meringankan hukuman,” tegas Afdal Selasa (24/3/2026).
Afdal juga dengan tegas menolak segala bentuk upaya damai dalam kasus ini.
Ia menegaskan KDRT merupakan kejahatan serius yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Upaya damai hanya akan mengaburkan keadilan. Pelaku meskipun anggota Polri, tapi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujarnya.
Ia meminta negara hadir untuk memberikan perlindungan penuh kepada korban, baik secara hukum, medis, maupun pemulihan psikologis. Ia juga mendorong evaluasi secara menyeluruh di tubuh Brimob Polda Maluku Utara agar kasus serupa tidak terulang lagi.
”Jika institusi kepolisian tidak segera bertindak tegas, maka krisis kepercayaan publik akan semakin dalam,” ucapnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi sipil, dan media untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.
Diketahui peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 22.28 WIT di Kelurahan Toboleu, Ternate.
Seorang anggota Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara berinisial R (37) diduga menganiaya istrinya, P (36), hingga mengalami luka berat dan kini dalam kondisi kritis.
Korban saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie setelah menjalani operasi darurat. Sebelum kejadian, korban sempat mengirim pesan WhatsApp dan melakukan panggilan telepon kepada ibunya, Tomijan Yasim, dalam kondisi lemah untuk meminta pertolongan. (sah/red)














