Kejari Ternate Terima Berkas Tahap Satu Tersangka Kasus Curas Asal Halsel

Klikfakta.id, TERNATE – Kejaksaan Negeri Ternate menerima pelimpahan berkas tersangka kasus pencarian dengan kekerasan (Curas) di tiga toko yang berbeda asal Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan tahap II yang dilakukan penyidik unit Jatanras, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate pada Rabu (5/11/2025) dengan tersangka berinisial RA alias Rivaldi (25) Tahun.

‎Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, mengatakan, pihaknya sedang melakukan penelitian terhadap sejumlah barang bukti yang diserahkan secara resmi dengan tersangka.

Sebab barang bukti yang diterima itu antara lain uang tunai pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 masih terdapat bercak darah korban, pisau yang digunakan untuk menikam korban, parang untuk mencongkel pintu.

“Dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka, serta beberapa barang bukti lainnya,” ujar Aan.

‎Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara, terdapat tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) menjadi lokasi aksi pencurian yang dilakukan tersangka.

‎”Ada tiga lokasi, yaitu Toko Al-Nizam, Endang, dan Toko Riski di Kelurahan Kalumata. Apa lagi Tersangka merupakan residivis kasus pencurian di Halmahera Selatan, dengan waktu kejadian yang berdekatan,” pungkasnya.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Jaksa ‎penuntut umum kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate untuk proses hukum lebih lanjut. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page