banner 468x60 banner 468x60

Kejati Maluku Utara Didesak Tahan Tersangka Korupsi Rp 2,7 Miliar 

Foto : Akun FB Penkum Kejati Malut

Klikfakta.id, TERNATE — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, didesak melakukan penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi makan minum (Mami) Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara Tahun 2022.

Desakan penahanan tersangka dugaan korupsi Mami WKDH berinsial MAY alias Ali sebagai mantan Wakil Gubernur  (Wagub) Malut pada periode 2019-2024 oleh praktisi hukum Ahmad Rumasukun saat dimintai tanggapannya Kamis (7/5/2026). 

Pasalnya mantan Wakil Gubernur Malut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Mami WKDH Maluku Utara tahun 2022 yang merugikan negara atau daerah Rp2,7 miliar lebih pada press reales usai Rakerda dan Hakordia 2025, Selasa (9/12) lalu.

Ahmad Rumasukun mengatakan tersangka korupsi tidak seharusnya mendapat perlakuan yang istimewa oleh aparat penegak hukum, untuk itu upaya paksa berupa penahanan harus segera dilakukan. 

“Kerena hal ini berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap integritas Kejati Maluku Utara secara kelembagaan,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, jika dalam perkara korupsi lain tersangkanya lansung ditahan lalu mengapa dalam perkara a quo atau tersangka sebagai mantan Wakil Gubernur Maluku Utara tak di tahan.

“Ada apa dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara? Apakah syarat formil, syarat materiil, syarat objektif dan syarat subjektif penahanan tidak cukup atau karena ada alasan lain diluar itu?,” ucapnya.

Jika tersangka korupsi, kata Ahmad, belum ditahan dengan alasan “kondisi kesehatan”. Pertanyaannya, apakah rumah sakit atau dokter yang memeriksa kesehatan tersangka adalah pihak yang harus ditunjuk oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara?.

Kemudian apakah cukup beralasan hukum apabila rumah sakit atau dokter yang memeriksa kesehatan tersangka bukan pihak yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Maluku Utara?.

“Kami memahami bahwa pemeriksaan kesehatan tersangka itu penting guna untuk memastikan hak-hak tersangka agar tetap terlindungi,” katanya.

Namun karena yang bersangkutan adalah tersangka korupsi, maka proses pemeriksaan kesehatan harus sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

“Hal itu disampaikan ke publik dengan tetap memperhatikan batas-batas pengaturan mengenai Undang-undang perlindungan data pribadi dan perundang-undangan lainnya,” tuturnya.

Menurutnya jangan sampai komitmen Kejati Maluku Utara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi bukan sekedar retorika, akan tetapi sikap dan tindakan tegas, proporsional dan transparan yang menjunjung tinggi prinsip due process of law.

“Kami berharap Kejati komitmen berantas korupsi bukan sekedar retorika. Upaya paksa penahanan tersangka korupsi tidak boleh dihalangi karena kepentingan lain, selain dari kepentingan penegakan hukum,” tegasnya lagi.

Menurutnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disusun berdasarkan doktrin ius puniendi, yaitu hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum dan melaksanakan pidana. 

Oleh karena itu, hukum acara pidana selalu disusun berdasarkan apa yang dikatakan oleh M. King (A Framework of Criminal Justice) sebagai participan approach. 

Artinya, hukum acara disusun berdasarkan sudut pandang aparat penegak hukum. Hal ini dimaksudkan bukan untuk memperluas atau memperbesar kewenangan aparat penegak hukum. 

“Namun segala sesuatu yang menjadi kewenangan APH harus ditulis dengan tegas dan jelas, karena pada dasarnya aparat penegak hukum tidak boleh bertindak selain dari apa yang tertulis,” katanya.

Untuk itu, sifat keresmian hukum acara pidana yang berpegang pada prinsip lex scripta (aturan tertulis), lex certa (aturan yang jelas) dan lex stricta (aturan yang ketat) seyogyannya dipegang teguh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam penanganan kasus a quo. 

Sementara, pihak Kejati Maluku Utara belum memberikan respon terkait hal tersebut hingga berita dipublis.

Sekedar diketahui bahwa dalam kasus tersebut Kejati menetapkan Muhammad Syahrastani alias Atan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara sebagai tersangka/terdakwa/terpidana korupsi.

Syahrastani merupakan bendahara pembantu di sekretariat WKDH tahun 2022 sebelumnya telah divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta.(sah/)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page