Klikfakta.id, TERNATE — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berhasil meringkus seorang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell di Dinas Kesehatan Taliabu, Achmad Tamrin.
Hal itu disampaikan langsung Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga di Aula Kejati Maluku Utara pada Senin 16 Desember 2024 dalam konferensi pers.
Richard menjelaskan bahwa DPO yang telah berhasil ditangkap itu atas hasil kerja sama bersama Kejari Taliabu, serta Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.
Menurutnya dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kepulauan Taliabu bahwa Achmad Tamrin tidak pernah menghadiri setiap panggilan penyidik secara patut.
Kejari Kepulauan Taliabu, kata Richard kemudian menerbitkan Surat DPO dengan Nomor TAP- 02/Q.2.19/Dti 2/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Dia menerangkan, bahwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Taliabu telah diputus Pengandilan Negeri (PN) Ternate.
“Terdakwa kasus ini yakni Hardianto Ambabar, Kasubag Program dan Data, Muhammad Ardiansyah, pelaksana dari PT. Porniti Bangun Indo,” ujar Richard.
Richard menegaskan tersangka DPO Achmad Tamrin langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Ternate untuk diadili dan mendapat kepastian hukum tetap terhadap perbuatannya.
“Tersangka DPO malanggar Pasal 2, dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diperbaharui dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dengan kerugian negara sebesar Rp547.750.000,” pungkasnya. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona













