Klikfakta.id, JAKARTA — Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung, serta Komisi Pemberantasan Korupsi didesak evaluasi seluruh aktivitas pertambangan PT. Mineral Trobos Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.Â
Desakan itu datang dari Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (Formalintang) Jakarta, melalui aksi demontrasi didepan kantor Kementerian ESDM, Kejagung dan KPK Republik Indonesia, Jumat (8/5/2026).
Pasalnya Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah Jakarta, menduga kuat adanya aktivitas PT. Mineral Trobos di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, di luar wilayah koridor.Â

Koordinator lapangan Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah Jakarta, “Rizal Damola, menegaskan kementerian ESDM, Kejagung dan KPK RI harus bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap PT. Mineral Trobos.
Rizal juga mendesak ketiga lembaga tersebut untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap adanya dugaan pelanggaran kawasan hutan oleh PT Mineral Trobos di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Selain itu Ia meminta ESDM, Kejagung, dan KPK RI segera mengambil langkah yang tegas untuk selamatkan Aset Negara dan kawasan hutan nasional dari penggunaan ilegal terhadap sektor pertambangan.
“Kami tegaskan segera pulihkan ekosistem serta melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Rizal Damola kepada Klikfakta.id, Sabtu (9/5/2026).Â
Lanjut Rizal, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, ada dugaan ketidaksesuaian antara luas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikantongi PT. Mineral Terobos, dengan luasan yang tercantum dalam dokumen operasionalnya.Â
Jika dilihat dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.474/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2018, PT Mineral Trobos, hanya mengantongi IPPKH seluas kurang lebih 50,59 hektare.Â
“Namun, dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen operasional PT. Mineral Trobos, diduga telah menggunakan kawasan hutan hingga 196 hektare,” katanya.
Menurutnya akabat operasi PT. Mineral Trobos terdapat selisih sekitar 145,41 hektare. Artinya ada indikasi penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang resmi dan sah. “Ungkap rizal
Disisi lain Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah menyebut PT. Mineral Tobos menargetkan produksi hingga mencapai 1,2 juta wet metric ton (WMT).Â
“Menurut kami, target produksi sebesar itu sangat tidak rasional apabila hanya bertumpu pada luasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah hanya 50,59 hektare,” katanya.Â
Atas dasar itu, pihaknya semakin memperkuat dugaan bahwa PT Mineral Trobos melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah koridor.
Rizal pun menegaskan, aktivitas pertambangan di luar izin berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang serius, termasuk hilangnya vegetasi secara masif, erosi, sedimentasi, serta potensi longsor,” tuturnya.Â
 Selain itu, aktivitas tanpa izin resmi disebut dapat memicu konflik sosial dengan masyarakat lokal maupun pemegang konsesi yang sah.
“Kami mengingatkan potensi pencemaran lingkungan akibat limbah tambang, seperti kandungan merkuri (Hg) atau mangan (Mn), dapat merusak ekosistem dan mencemari sumber air warga,” pungkasnya.Â
Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halteng mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang membentuk tim stuan tugas penertan kawasan hutan (Satgas PKH yang telah memasang plang di lokasi site PT Mineral Trobos.Â
Namun demikian, Forum Mahasiswa Lingkar Tambang tetap mendorong Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejagung seta KPK agar tidak mengeluarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Mineral Trobos.Â
“Selain RKAB kami juga mendesak cabut izin usaha pertambangan (IUP) milik PT. Mineral Trobos di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, bila perlu bekukan seluruh dokumen pertambangan Milik PT. Mineral Trobos di seluruh Indonesia,” tegasnya.Â
Atas nama Forum Mahasiswa Lingkar Tambang di Halmahera Tengah, Ia juga mendesak KPK RI, agar segera melayangkan surat pemanggilan dan pemeriksaan kembali terhadap bos Malut United, sekaligus Dirut PT. Mineral Trobos, David Glen Oei.Â
Hal ini dikarenakan buntut pemasangan plang larangan aktivitas pertambangan oleh Satgas PKH di Site PT. Mineral Trobos, di Pulau Gebe, Halmahera Tengah Maluku Utara, pada beberapa waktu lalu.
“Kami menduga pemasangan plang larangan aktivitas pertambangan oleh Satgas PKH di site PT. Mineral Trobos, diduga kuat ada sangkut paut dengan kasus suap IUP yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara, Almarhum KH. Abdul Gani Kasuba,” tandasnya.
Untuk itu, Instansi Penegak Hukum terkait agar segera adili PT Mineral Trobos, karena diduga melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf (a) maupun Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 158 Undang-Undang Minerba.(sah/red)














