Komisi IV DPR RI Didesak Rekomendasikan Pencabutan IUP PT HSM di Halteng

Kawasan Pertambangan yang diduga milik PT. HSM (Foto Istimewa)

Klikfakta.id, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak Komisi IV DPR RI tidak diam atas dugaan kasus PT. Halmahera Sukses Mineral yang beroperasi di Halmahera Tengah, Maluku Utara. 

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM Usman Mansur, mendesak Komisi IV DPR RI sebagai mitra Kementerian Kehutanan untuk mengambil sikap tegas terhadap PT HSM sebagai perusahaan tambang nikel mendapat sanksi.

PT. HSM dikenai sanksi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) lantaran diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Berdasarkan data PT HSM disebut mengelola kawasan seluas 234,04 hektare tanpa izin penggunaan kawasan hutan (IPKH) yang sah dan dikenakan denda administratif sebesar sekitar Rp2,27 triliun. 

“Besaran denda tersebut dihitung berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang menetapkan tarif denda komoditas nikel sebesar Rp6,5 miliar per hektare,” ujar Usman, Senin (15/6/2026). 

Usman menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa. Penggunaan kawasan hutan tanpa PPKH merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum dan tata kelola sumber daya alam yang baik.

Sebab aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan seluas 234 hektare tanpa izin itu bukan persoalan teknis administratif yang dianggap selesai hanya karena perusahaan membayar denda. 

“Negara tidak boleh memberikan kesan bahwa kawasan hutan dapat dirusak terlebih dahulu, lalu kesalahannya ditebus dengan uang,” tegas Usman. 

Atas nama DPP IMM, Usman menilai bahwa pelanggaran sebesar ini jika hanya berujung pembayaran denda, maka akan lahir preseden buruk bagi industri pertambangan nasional. 

Perusahaan-perusahaan tambang juga akan menganggap sanksi administratif sebagai biaya operasional yang dapat diperhitungkan sejak awal, sementara kerusakan lingkungan dan kawasan hutan yang hilang ditanggung oleh masyarakat dan generasi mendatang.

Ia mendesak Komisi IV DPR RI sebagai mitra kerja Kemenhut tidak diam, menggunakan fungsi pengawasannya untuk memberikan rekomendasi ke perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan kawasan hutan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kebawah tumpul terhadap korporasi besar yang meraup keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam,” pungkasnya. 

DPP IMM secara khusus meminta Komisi IV DPR RI memberikan rekomendasi agar segera mengevaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan PT Halmahera Sukses Mineral. 

Jika terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan, maka pemerintah harus mencabut izin operasi.

“Tambang yang membuat pelanggaran IPPKH atau PPKH jangan hanya diwajibkan membayar denda. Harus ada efek jera yang nyata. Bila perlu cabut izin operasinya,” tegasnya. 

Jangan biarkan perusahaan merasa berada di atas angin dan menganggap pelanggaran kawasan hutan hanya persoalan sepele yang dapat diselesaikan dengan membayar sejumlah uang. 

Menurut Usman DPP IMM, menilai kerusakan kawasan hutan bukan sekadar persoalan angka dan administrasi. Hutan memiliki fungsi yang ekologis dan sangat penting sebagai penyangga kehidupan, pengendali tata air, serta pencegah bencana, dan keberlanjutan lingkungan hidup. 

“Karena itu, setiap pelanggaran kawasan hutan harus dipandang sebagai ancaman yang serius terhadap kepentingan publik,” imbuhnya. 

DPP IMM mendesak Kementerian Kehutanan transparan hasil penertiban oleh Satgas PKH, termasuk status pembayaran, luas kawasan terdampak, dan langkah pemulihan lingkungan yang wajib dilakukan perusahaan.

Jangan sampai negara tegas di atas kertas, tapi lemah pada pelaksanaan. Sebab publik berhak tahu apakah denda tersebut telah dibayar atau belum, terus bagaimana mekanisme pemulihan lingkungan dan apakah ada pelanggaran yang harus diberikan sanksi lebih berat. 

“Negara harus memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat pungutan, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan lingkungan hidup,” tandasnya.(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page