banner 468x60 banner 468x60

KPK Didesak Lidik Dugaan Korupsi DAK Rp19, 2 Miliar di Dinas Pendidikan Pulau Morotai

Klikfakta.id, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) didesak untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengelolan dana alokasi khusus( DAK) yang melekat di Dinas Pendidikan( Disdik) Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2024.

Desakan tersebut disampaikan oleh Sentral Koalisi Anti Korupsi( SKAK) Maluku Utara di Jakarta melalui aksi unjuk rasa di gedung KPK RI di Jakarta, Jumat 7 Maret 2025.

Dugaan korupsi yang terjadi di Disdik Pulau Morotai menurut massa aksi SKAK Malut Jakarta dari total anggaran Rp19,2 miliar dialokasikan untuk proyek pembangunan fasilitas PAUD, SD, dan SMP.

Anggarannya diduga telah dicairkan seratus persen, namun proyek tersebut tidak dapat diselesaikan.

Kordinator aksi SKAK Malut Jakarta M. Reza A. Sadik meminta KPK RI menyelidiki 57 paket proyek yang menggunakan anggaran DAK sebesar Rp. 19,3 miliar itu.

Sebab diduga kuat dari total anggaran tersebut yang selesai hanya dua proyek.

Diantaranya pembangunan rumah dinas guru dan ruang laboratorium komputer di SD Negeri Juanga.

Sementara proyek lainnya diduga mangkrak, tetapi anggarannya telah dicairkan 100 persen.

Pertanyaanya kemana aliran dana miliaran rupiah ini mengalir.

SKAK Malut menduga ada modus operandi semacam ini memiliki hipotesa indikasi praktik korupsi dalam pengelolaan DAK Pendidikan.

“Kami menduga pencairan anggaran 100 persen tanpa progres fisik yang jelas, bahkan pencairannya sudah seluruhnya, tetapi realisasi pekerjaan dilapangan tidak sebanding, ini tentu menjadi pertanyaan bagi SKAK Malut Jakarta,” tegas r Reza kepada Klikfakta.id, pada Sabtu 8 Maret 2025.

Pihaknya bahkan menduga banyak proyek yang masih dalam tahap awal, bahkan belum berjalan.

Namun anggarannya sudah terserap habis, untuk itu menimbulkan pertanyaan kemana anggaran tersebut.

Bahkan menurut Reza dugaan korupsi yang terjadi di Disdik Morotai itu diduga kuat banyak keterlibatan pejabat dalam pengelolaan anggaran.

Dengan adanya dugaan itu tentu tidak terlepas dari mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Syafrudin Manyila, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ode Ari Junaidi Wali.

“Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas proyek, kami mendesak KPK wajib memanggil mereka untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi tersebut, “tegasnya.

Sebab, potensi terjadinya dugaan mark-up dan manipulasi kontrak, yang besar kemungkinan terjadi pada anggaran tersebut dimana harga material atau jasa membengkak untuk keuntungan pihak tertentu.

“Patut kami menduga manipulasi kontrak juga bisa terjadi, misalnya dengan dugaan menunjuk kontraktor yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat terkait tanpa melalui proses tender yang transparan, ” sebutnya.

Hal itu tentunya bukan lagi rahasia umum. Indikasi dugaan korupsi antara kontraktor dan pejabat daerah sering menjadi fakta.

KPK juga di desak untuk memeriksa sejumlah kontraktor pelaksana proyek dan menjadikan sebagai atensi prioritas untuk menelusuri apakah ada praktik suap, gratifikasi, atau fee proyek yang melibatkan pejabat terkait.

“Apabila ditemukan adanya persekongkolan antara pejabat dan kontraktor, maka ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang sangat sistematis, ” lanjutnya.

SKAK Malut Jakarta, kata Reza, wajib menakar potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

Bila anggaran Rp19,2 miliar telah dicairkan, tetapi hasil dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, maka ini berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. Untuk itu KPK harus kroscek semua melalui penyelidikan.

KPK lanjut Reza sudah mempunyai dasar hukum untuk menyelidiki. Karena itu hanya simpel, tinggal bagaiamana mau serius menggunakan Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana 4-20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

“Pasal 3, Penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau pihak lain yang merugikan negara dapat dipidana 1-20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar,” jelasnya.

KPK juga bisa menggunakan Undang- undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi melalui pasal 6 dan 11: KPK berwenang menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara, memiliki dampak luas, dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Prinsipnya dalam hal mengontrol sistem Reza mengaku juga memiliki dasar yang kuat melalui peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi.

Dalam pasal 8 laporan masyarakat yang memiliki indikasi dugaan korupsi dapat menjadi dasar penyelidikan bagi aparat penegak hukum.

“Olehnya itu kami yang tergabung dalam SKAK Malut Jakarta menyampaikan tuntutan kami kepada KPK agar lebih melihat indikasi kuat penyimpangan yang menyebabkan terjadi dugaan korupsi, ” Imbuhnya.

SKAK Malut Jakarta juga mendesak ketua KPK Setyo Budiyanto untuk segera lakukan investigasi khusus terhadap seluruh proyek pendidikan yang menggunakan anggaran DAK tahun 2024 di Pulau Morotai.

Panggil dan periksa mantan Plt Kadis Pendidikan Syafrudin Manyila, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ode Ari Junaidi Wali.

Selain itu mendesak KPK telusuiri aliran dana proyek guna mengidentifikasi apakah terjadi mark-up, suap, atau gratifikasi dalam proses pencairan atau tidak, periksa kontraktor pelaksana proyek, selidiki pejabat pemerintah setempat.

“KPK segera ambil tindakan hukum, jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, agar oknum yang terlibat bisa dihukum sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Perlu diingat bahwa korupsi dalam lingkup pendidikan adalah kejahatan serius karena merampas hak generasi penerus bangsa.

“Jika dugaan ini terbukti benar, KPK tidak perlu sungkan atau ragu untuk menyeret para pelaku kemeja hijau, ” pungkasnya. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Bumaona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page