Klikfakta.id, HALUT– Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo kembali menyalurkan Dana Alokasi Khusus tahap 1 Tahun anggaran 2024.

Kepala KPPN Tobelo Atik Purnomo mengatakan, penyaluran DAK Fisik guna mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

Selain itu, dana DAK disebut DAK Fisik adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional.

Menurutnya mekanisme penyaluran DAK Fisik dilaksanakan secara langsung untuk pagu sampai dengan Rp 1 miliar dan/atau berdasarkan rekomendasi Kementerian/Lembaga, maupun secara bertahap untuk pagu diatas Rp 1 Miliar.

Atik mengungkapkan, alur penyaluran DAK Fisik dimulai dari Dinas/OPD melakukan perekaman Kontrak sesuai rencana kegiatan yang telah ditetapkan untuk kemudian dilakukan reviu oleh Inspektorat Daerah selaku APIP dan disahkan oleh BPKAD.

Adapun total pagu DAK Fisik Halmahera Utara Tahun 2024 adalah sebesar Rp 125,2 Miliar yang digunakan untuk membiayai 10 Bidang DAK Fisik.

“Pada hari ini KPPN Tobelo telah menyalurkan DAK Fisik Tahap I TA 2024 kepada Pemda Halmahera selanjutnya, dokumen Kontrak tersebut bersama seluruh dokumen syarat penyaluran dikirim ke KPPN melalui aplikasi OMSPAN untuk dilakukan verifikasi,” ucapnya Senin (1/07/2024).

Atik merincikan jumlah DAK yang disalurkan ke Pemda Halut , sebesar Rp 20.736.359.521 yang terdiri dari:

Bidang Air Minum Rp 3.562.499.748,

Bidang Irigasi Rp 3.824.889.499B

Bidang Sanitasi Rp 1.097.249.750

Bidang Pertanian Rp 1.757.548.250

Bidang Perumahan dan Permukinan Rp 4.803.145.275

Bidang Jalan Rp 5.691.026.999.

Penyaluran DAK Fisik Tahap I TA 2024 sudah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan DAK Fisik.

Bbatas waktu penyampaian dokumen syarat penyaluran DAK Fisik Tahap I TA 2024 adalah paling lambat tanggal 22 Juli 2024.

Atik berharap kepada Pemda untuk segera menyelesaikan dan menyampaikan dokumen syarat penyaluran untuk menghindari gagal salur.***

Editor : Samuel Latumanase

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *