Wabup Halsel dan Istri Digugat ke PN Ternate Terkait Utang Piutang

Klikfakta.id, TERNATE – Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muhsin dan istrinya Mardiana Bopeng digugat di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau utang piutang.

Orang nomor dua di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan bersama istrinya ini digugat oleh penggugat atas nama Ahmad Assagaf dengan teregistrasi di PN Ternate nomor perkara, 39/Pdt.G/2025/PN Tte.

Dalam gugatan tersebut kualifikasi perkara perbuatan melawan hukum, dengan penggugat Ahmad Assagaf dan tergugat Helmi Umar Muchsin serta Mardiana Bopeng.

Berdasarkan,Informasi menyebutkan bahwa Wakil Bupati Halsel dan istrinya digugat karena belum selesai mengembalikan pinjaman uang senilai miliaran rupiah ke Ahmad Assagaf, sejak tahun 2019 silam.

Pinjaman uang miliaran tersebut, Helmi Umar Muchsin dan istrinya baru mengembalikan sekira Rp 100 juta dan masih tersisa Rp 900 juta lebih.

Uang miliaran dari hasil pinjaman itu diduga digunakan pada massa kampanye pencalonan Kepala Daerah Bupati Halsel, tahun 2019.

Humas Pengadilan Negeri Ternate, Albanus Asnanto, saat dikonfirmasi, pada Selasa 8 Juli 2025 dan membenarkan adanya gugatan tersebut.

“Sudah dua kali mediasi, tapi tidak berhasil, sehingga dilanjutkan sidang, pada Selasa 15 Juli 2025 kedepan dengan agenda pembacaan gugatan,” singkatnya. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page