SEMMI Malut Desak Menteri PU Copot Plt Kepala BWS serta Seret Mafia Galian C Ake Dolik – Ekor Kobe 

Saha Buamona Klikfakta.id
Kantor Balai Wilayah Sungai( BWS) di Ternate( foto : istimewa)

Klikfakta id, TERNATE– PW Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, mendesak Menteri PU Dody Hanggodo copot Plt Kepala BWS Malut Budi Prasetyo. 

Desakan tersebut buntut dugaan pembiaran pengerukan material sungai untuk proyek Jembatan Ake Dolik dan Jalan Ekor-SP4 Kobe. 

Ketua LH PW SEMMI Malut M. Lutfi menilai BWS mandul awasi kawasan sungai. 

“BWS Maluku Utara memiliki fungsi penting dalam pengelolaan dan perlindungan wilayah sungai,” kata Lutfi, Rabu (30/9/2026).

Kalau benar ambil material tanpa izin dan rekomendasi teknis, harus ditindak tegas. 

SEMMI Malut juga menyoroti sejumlah regulasi yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan adanya aktivitas tersebut. 

Antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Undang – Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, dan Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan.

“Jangan sampai proyek pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat justru mengorbankan ekosistem sungai dan lingkungan. Semua harus berjalan sesuai aturan,” tegas Lutfi.

Tak cukup copot Plt Kepala BWS, SEMMI juga mendesak Kejati Malut dan Polda Malut telusuri mafia material Galian C Ake Dolik dan Ekor-Kobe. 

Periksa semua, pengambil material, pengguna material, sampai pejabat yang tutup mata. 

“Jika memang ditemukan dugaan pelanggaran, penegak hukum harus mengusutnya secara transparan dan profesional. Jangan ada pihak yang kebal hukum hanya karena aktivitas tersebut berkaitan dengan proyek pemerintah,” tegasnya.

SEMMI menyatakan apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respon. Konkrit dari Kementerian PU, mereka bakal aksi dan lapor ke Itjen Kementerian PU dan penegak hukum di Jakarta. 

“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya air dan lingkungan di Maluku Utara tetap berada dalam koridor hukum serta tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya. (sah/red) 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *