Klikfakta.id, JAKARTA — Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Halmahera Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai pada Senin 13 Januari 2025 tadi.
Sidang tersebut menghadirkan dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil.
Dalil tersebut diajukan oleh paslon nomor urut 2 Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani.
Kuasa hukum Pemohon, Arteria Dahlan, menuding Pilkada Halmahera Tengah (Halteng) 2024 didominasi kepentingan oligarki tambang.
Ia menyebut Paslon nomor urut 3 memanfaatkan kekuasaan Ikram sebagai Penjabat (Pj) Bupati untuk menggalang dukungan politik dan finansial.
“Pilbup ini tak lagi adil karena diarahkan oleh kepentingan segelintir pihak,” kata Arteria dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra dilansir dari rri.co.id
Ikram diduga mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara sepihak serta mencabut keputusan prioritas Geopark Boki Maruru, yang membuka akses tambang hingga 4.300 hektar.
Langkah ini, menurut Arteria Dahlan dianggap mendukung kepentingan pengusaha tambang tertentu.
Selain itu, Pemohon menuding Ikram menggunakan acara pemerintah daerah untuk kampanye terselubung dan memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) demi memenangkan Pilkada.
“Ini manipulasi yang dirancang secara matang,” ucap Arteria.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK mendiskualifikasi Paslon nomor urut 3 serta membatalkan hasil Pilkada yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah.
Sidang lanjutan akan memeriksa kelengkapan alat bukti dan mendengarkan tanggapan dari pihak terkait. Ketua Majelis Hakim meminta semua pihak untuk menyiapkan dokumen pendukung sesuai ketentuan. ***
Editor : Armand
Sumber : RRI. Co. Id














