Klikfakta. id, TIDORE– Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Oba Utara, Polresta Tidore, Maluku Utara kembali menangkap satu orang pelaku pengedar minuman keras (miras) jenis cap tikus, dari Halmahera Barat.
Penangkapan yang dilakukan Senin (1/12/2025) pukul 05.30 WIT di Desa Balbar, Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan setelah anggota mendapat informasi adanya kendaraan roda dua mengangkut miras menuju wilayah Sofifi.
Pelaku diketahui berinisal CH alias Charles (50) asal Desa Barru, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox hitam bernomor polisi DG 3625 MK untuk membawa miras tersebut.
” Sebelum penangkapan, pukul 00.30 WIT, anggota Opsnal menerima informasi bahwa adanya kendaraan roda dua menuju Sofifi yang membawa miras jenis cap tikus, ” ungkap Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin, Senin (1/12/2025)
“Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan pemantauan di sepanjang jalur yang akan dilalui pelaku,” sambung Suherlin.
Saat kendaraan melintas di Desa Balbar, lanjut Suherlin, petugas langsung gelar pemeriksaan dan mendapat miras jenis cap tikus yang telah dikemas dalam 50 kantong plastik.
“Petugas langsung mengambil tindakan dengan mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Oba Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Suherlin menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 01 Kota Tidore Kepulauan tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras. (sah/red)













