Lagi, Satsamapta Polres Ternate Amankan 180 Kantong Miras Cap Tikus di Kalumata

Dok, Humas Polres Ternate

Klikfakta.id, TERNATE — Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Ternate.

Dipimpin Dantim Opsnal Sat Samapta, Aiptu Asri Marasabessy, personel berhasil mengungkap aktivitas penjualan minuman keras di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, pada Sabtu (29/11/2025) malam.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 18.20 WIT.

Warga melaporkan adanya aktivitas penjualan miras ilegal di salah satu rumah di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diduga kuat menjadi tempat transaksi,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo, pada Minggu (30/11/2025).

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 180 kantong plastik berisi minuman keras jenis Cap Tikus. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.

Kata Sudirjo, Kapolres Ternate menegaskan bahwa pihak kepolisian terus meningkatkan patroli dan operasi dalam rangka menekan peredaran miras di Kota Ternate.

“Kami imbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras, jika menemukan indikasi penjualan miras ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Ternate menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi gangguan kamtibmas akibat peredaran minuman beralkohol. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page