Lidik Kasus Penjualan Ore Nikel, Polda Malut Sebut Pihak Perusahaan Punya Relasi Kuat

Kantor Ditreskrimum Polda Malut di Ternate ( Foto : Samsul/ Cermat)

Klikfakta.id, SOFIFI– Penanganan kasus dugaan 90 ribu metrik ton ore nikel milik PT Wana Kencana Mineral ( WKM) sepanjang tahun 2025 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara tak kunjung ada kejelasan.

Buktinya penanganan kasus yang hampir setahun  ini hingga penghujung  akhir tahun 2025 tak kunjung ada penetapan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana yang dikonfirmasi mengaku, penyelidikan  kasus tersebut masih terus berjalan hingga saat ini.

Penyidik menurut Putu, bahkan selalu melakukan koordinasi secara intensif dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam penanganan perkara tersebut.

“Penyelidikan masih berjalan, setiap langkah yang kami lakukan diketahui oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Namun tidak semua teknik dan taktik penyelidikan dapat kami sampaikan ke publik,” ujar Putu, Rabu (31/12/2025).

Ia menegaskan  ada kerahasiaan dalam proses penyelidikan, dan merupakan hal yang sangat penting. , Mengingat perusahaan-perusahaan itu memiliki relasi kuat.

Jika langkah penyelidikan terbuka lebih awal, maka sudah tentu berpotensi menggagalkan proses hukum.

“Kami mohon pengertian masyarakat. Karena Penyelidikan membutuhkan teknik dan strategi tertentu agar berjalan lancar dan tidak gagal di tengah jalan, ” ucapnya.

Putu menjelaskan, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang sebelumnya telah dijual merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan tersebut dicabut.

“Namun ore nikel itu kemudian dialihkan ke pemilikannya kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA),” katanya.

Namun demikian,  setelah dilakukan penyitaan yang dilakukan pengadilan, kepemilikan ore nikel tersebut berstatus sebagai aset negara kemudian diserahkan ke pemerintah daerah.

“Selain dugaan penjualan ore nikel, PT WKM juga diduga bermasalah pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. Sejak beroperasi periode 2018 hingga 2022,” lanjutnya.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kewajiban jaminan reklamasi sebesar Rp 13.454.525.148, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 340/5c./2018.

Namun, PT WKM disebut hanya melakukan satu kali pembayaran jaminan reklamasi, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp 124.120.000.

Sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dengan Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko, saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara juga telah dimintai keterangan.

Ke depan, penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia guna untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page