Klikfakta.id, JAKARTA – Skandal pembangunan Mall Saruma Town Square senilai Rp58 Miliar di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan resmi dilayangkan Barisan Intelektual Muda (BIM) Maluku Utara, Jakarta, Senin (12/10/2026) oleh Sekretaris Jenderal BIM Malut, Riswan Wadi.
Baca Juga :
Rp58 Miliar Jadi Bangunan Hantu! Mall Saruma Mangkrak, BIM-Malut Desak KPK Seret Bahrain KasubaÂ
BIM Malut mendesak KPK tidak main-main dan segera memeriksa mantan Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba beserta seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Rp58 miliar uang rakyat, tapi hasilnya jadi bangunan mangkrak. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami minta KPK periksa Bahrain Kasuba dan semua pihak terkait sesuai peran dan kewenangannya,” tegas Riswan Wadi usai melapor di Gedung KPK.
BIM menyoroti Mall Saruma yang kini terbengkalai, tidak berfungsi optimal, dan diduga kuat menjadi simbol pemborosan anggaran daerah. Publik mempertanyakan, ke mana larinya anggaran sebesar itu jika asetnya justru tidak bermanfaat bagi masyarakat?
Untuk itu, BIM Malut menuntut KPK membongkar total proyek ini secara transparan, mulai dari:
1. Perencanaan dan penganggaran
2. Proses pengadaan dan lelang
3. Realisasi fisik dan kualitas bangunan
4. Pembayaran kontrak hingga pengawasan aset
“Kami datang dengan dokumen dan fakta, bukan fitnah. KPK harus telusuri kesesuaian antara nilai Rp58 miliar dengan wujud fisik bangunan dan manfaatnya. Jika ada penyimpangan, harus ditindak tegas,” pungkas Riswan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari mantan Bupati Bahrain Kasuba. (sah/red)Â




















