DAERAH HUKRIM TERKINI
Beranda » Blog » Mantan Kadis PUPR Halbar A. Rajak Dkk Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Air Bersih di Ibu Selatan

Mantan Kadis PUPR Halbar A. Rajak Dkk Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Air Bersih di Ibu Selatan

Klikfakta. id, HALBAR– Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Maluku Utara, menerapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih melalui sumur dalam di Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Abubakar A Rajak, serta dua orang lainnya yang terlibat dalam proyek tersebut, yakni JF dan KKM, sebagai penyedia Proyek yang dilaksanakan pada tahun 2022 hingga awal 2024

Proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp1,5 miliar, dengan pagu anggaran yang mencapai angka lebih dari Rp2 miliar.

” Kerugian negara akibat proyek ini diperkirakan mencapai Rp730 juta sekian. Penyidik sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap penyedia proyek pada Rabu, 8 Januari 2025,” ungkap Kajari Halbar, Kusuma Jaya Bulo, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari yang digelar pada Selasa, 14 Januari 2025.

Kusuma menegaskan, kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya proyek air bersih bagi masyarakat di desa Nanas.

Kejari Halbar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi kepentingan masyarakat dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran di masa depan.

” Kejaksaan akan terus memantau dan menindaklanjuti kasus-kasus serupa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik, ” pungkasnya. ***

Editor  : Armand

Penulis : Riko Noho 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan