Klikfakta.id, JAKARTA – Pengesahan dalam Undang-Undang Polri yang baru oleh DPR RI membawa perubahan penting terhadap masa jabatan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara.
Sebelumnya usia pensiun anggota Polri diatur lebih ketat, kini perwira tinggi bintang empat atau Kapolri tetap menjabat setelah usia 60 tahun melalui mekanisme perpanjangan yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia.
Ketentuan ini membuat posisi Kapolri semakin mirip dengan Panglima TNI yang lebih dahulu memperoleh skema perpanjangan masa dinas melalui revisi UU TNI.
Dalam UU Polri yang baru, usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan paling tinggi 60 tahun.
Namun Presiden diberikan kewenangan untuk memperpanjang masa dinas tersebut dengan berdasarkan kebutuhan organisasi dan juga pertimbangan strategis negara.
Sejumlah penjelasan pemerintah menyebutkan kewenangan tersebut merupakan konsekuensi dari posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas sektor pertahanan dan keamanan.
Sementara itu, revisi UU TNI yang berlaku telah mengatur Panglima TNI masih menjabat hingga usia pensiun 63 tahun dan dapat dimungkinkan memperoleh perpanjangan melalui keputusan Presiden sesuai kebutuhan negara.
Dengan demikian, Kapolri maupun Panglima TNI kini memiliki jalur hukum yang memungkinkan masa dinas mereka diperpanjang melampaui batas usia pensiun normal.
Kesamaan ini yang pertama adalah keduanya merupakan pejabat tinggi dengan bintang empat dapat memperoleh perlakuan khusus dibanding perwira lainnya.
Baik di Polri maupun TNI, dalam mekanisme perpanjangan tidak berlaku otomatis kepada seluruh anggota, melainkan hanya pada pucuk pimpinan institusi.
Kesamaan kedua, keputusan akhir berada di tangan Presiden melalui hak prerogatif yang diberikan undang-undang.
Meskipun demikian, terdapat ada perbedaan mendasar. Pada Polri, batas usia dasar Kapolri ditetapkan 60 tahun lalu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Sedangkan pada TNI, Panglima TNI lebih dahulu memperoleh batas usia pensiun lebih tinggi, yakni 63 tahun, sebelum masuknya skema perpanjangan.
Dengan kata lain, ruang masa jabatan Panglima TNI secara normatif masih lebih panjang dibanding Kapolri.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa kecenderungan yang sama dalam tata kelola sektor keamanan Indonesia, yakni memberikan fleksibilitas lebih besar kepada Presiden untuk mempertahankan pimpinan TNI maupun Polri apabila dianggap masih dibutuhkan.
Di satu sisi, skema ini juga memungkinkan kesinambungan kebijakan dan stabilitas organisasi. Namun di sisi lain, muncul pula perdebatan mengenai batas ideal masa jabatan pejabat keamanan negara serta pentingnya regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI dan Polri.
Persamaan dan Perbedaan Masa Jabatan Kapolri-Panglima TNI
Kapolri dan Panglima TNI sama-sama merupakan pejabat aktif berpangkat bintang empat.
Keduanya kini dapat memperoleh perpanjangan masa dinas melalui keputusan Presiden.
Perpanjangan diberikan berdasarkan kebutuhan negara atau organisasi, bukan otomatis.
Presiden pihak yang memiliki kewenangan akhir dalam menentukan perpanjangan masa jabatan.
Kapolri memiliki batas usia dasar 60 tahun sebelum memperoleh perpanjangan.
Panglima TNI memiliki batas usia dasar lebih tinggi, yakni 63 tahun, sehingga ruang masa jabatannya relatif lebih panjang.
Bagi Listyo Sigit Prabowo, perubahan aturan masa jabatan dalam UU Polri yang baru memiliki arti strategis karena membuka peluang baginya untuk tetap menjabat meskipun telah mencapai batas usia pensiun normal.
Listyo Sigit merupakan kelahiran 5 Mei 1969. Dengan ketentuan lama, ia pada prinsipnya akan memasuki masa pensiun saat mencapai usia 58 tahun sebagaimana berlaku bagi anggota Polri pada umumnya, meskipun terdapat aturan khusus untuk jabatan tertentu.
Melalui UU Polri yang baru, perwira tinggi bintang empat bertugas hingga usia 60 tahun dan dapat diperpanjang lagi berdasarkan keputusan Presiden.
Artinya, secara hukum tidak ada lagi kewajiban Listyo Sigit untuk mengakhiri masa jabatannya segera setelah mencapai usia tertentu apabila Presiden masih menghendaki dirinya memimpin Polri.
Dengan kata lain, faktor usia tidak lagi menjadi hambatan otomatis yang mengakhiri masa jabatan seorang Kapolri.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menjadi undang-undang belum menjawab berbagai persoalan mendasar yang selama ini terjadi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sekaligus perwakilan TAUD, Dimas Bagus Arya, menyoroti ketentuan mengenai perpanjangan usia pensiun anggota Polri, termasuk Kapolri.
Menurut Dimas, kebijakan tersebut berpotensi menghambat proses regenerasi di institusi kepolisian.
“Ada sejumlah penumpukan jabatan perwira menengah maupun perwira tinggi yang hari ini masih berstatus sebagai perwira aktif karena itu perlu ada upaya regenerasi, dengan adanya klausul perpanjangan usia pensiun, tentu akan menghambat proses regenerasi ada di institusi kepolisian,” kata Dimas dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2026) yang dilansir dari Tribunnews.com.
Selain itu, Dimas menilai perpanjangan usia pensiun tidak menyelesaikan persoalan tata kelola sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Polri.
Ia juga menyinggung adanya spekulasi bahwa ketentuan tersebut berpotensi menguntungkan Kapolri yang saat ini menjabat.
“Perpanjangan usia pensiun ini dirumorkan menguntungkan Kapolri hari ini terutama kalau melihat sepak terjangnya dalam konteks Pemilu 2024, bukan tidak mungkin klausul ini memiliki tujuan atau rencana yang sifatnya politis ke depan,” ujarnya.
TAUD juga menyoroti tidak adanya pengaturan yang tegas mengenai anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Padahal, menurut Dimas, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya telah mengamanatkan bahwa anggota Polri aktif yang menempati jabatan sipil harus mengundurkan diri atau menyesuaikan dengan tugas dan fungsinya.
“Nah, tanpa adanya aturan yang ketat soal ini, maka bukan tidak mungkin kedepannya proses memperbantukan anggota polisi aktif dalam sistem pemerintahan sipil akan semakin berantakan dalam konteks tata negara,” katanya.***
Sumber : Tribunnews.com.













