Menkum RI Pastikan RUU Masyarakat Adat Tahun Ini Selesai, Termasuk Kepemilikan Tanah 

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat diwawancarai didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, TERNATE — Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, menanggapi terkait dengan peraturan daerah (Perda) masyarakat adat Maluku Utara yang selama ini belum di tetapkan oleh pemerintah. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum RI usai peresmian gedung baru Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Menkum) Maluku Utara, di Ternate Jumat (12/6/2026) sore tadi. 

 DPR  kata dia sebelumnya juga  sudah menginisiasi pembentukan undang-undang masyarakat hukum adat yang saat ini sedang berproses di badan legislasi.

“Saat ini di badan legislasi itu sedang proses penyusunnya, muda-mudahan tahun ini RUU masyarakat adat segera selesai,” ujar Andi yang diwawancarai sejumlah media. 

Sehingga ada pijakan secara nasional terkait dengan pengakuan hukum untuk hak-hak kemasyarakatan adat itu sudah ada, Jadi lebih baik menunggu sampai bisa dilakukan.

Karena menurutnya, kalau peraturan daerah atau perdanya dibuat tanpa landasan hukum nasional nanti bisa jadi masalah. 

“Jadi lebih bagus kita menunggu sampai pijakan terkait dengan kebijakan masyarakat hukum adat itu bisa sukses dalam hal ini termasuk hak kepemilikan lahan,” pungkasnya. 

Sebelumnya itu Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos saat memberikan sambutan di peresmian gedung baru Kanwil Kemenkum mengatakan di Maluku Utara hingga saat ini belum ada tanah milik masyarakat adat. 

Pasalnya dihadapan Menteri Hukum Sherly menyampaikan pesan penting, karena dinilai sangat krusial untuk masyarakat adat Maluku Utara terkait dengan pembentukan produk hukum untuk tanah adat.

“Di Maluku Utara hingga saat ini belum ada satu senti pun tanah milik masyarakat adat yang dilegalitaskan,” ujarnya. 

Menurut Sherly Tjoanda Laos peraturan daerah (perda) masyarakat hukum adat masih digodok di tingkat kabupaten. Ia mengaku sampai saat ini belum adanya undang- undang terkait tanah milik masyarakat adat.

“Pesan penting dari saya ini untuk memastikan hak-hak masyarakat adat dijaga dan menjadi warisan turun-temurun hingga dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” pungkasnya.(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page