Nilai Proyek Rp10 Miliar Diduga Ditutupi Distan Malut, APH Didesak Selidiki Jalan Tani di Tidore

Papan proyek Jalan Tani di Tidore Kepulauan tanpa mencantumkan nilai anggaran ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, SOFIFI — Aparat Penegak Hukum (APH) didesak selidiki proyek pembangunan Jalan Usaha Tani yang dikerjakan oleh Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan dengan nilai anggaran Rp10 miliar Tahun Anggaran 2026.

Pasalnya Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara diduga kuat mengabaikan prinsip keterbukaan informasi, karena proyek tidak mencantumkan papan informasi yang menunjukkan berapa nilai anggaran maupun identitas pada pelaksana pekerjaan.

Bahkan proyek dengan nilai anggaran sebesar itu seperti yang dikerjakan di Desa Galala, Oba Utara, diduga menggunakan material galian C tanpa izin. 

Menanggapi hal itu ‎Hendra Karianga mendesak kepada APH segera melakukan penyelidikan dengan tuntas terhadap proyek tersebut, termasuk dugaan penggunaan material galian C yang tanpa izinnya.

‎”Semua proyek dari uang negara wajib terbuka. Nilai proyek, pelaksana, dan seluruh informasi pekerjaan harus dipasang dilokasi, karena itu juga bentuk transparansi kepada publik,” tegas Hendra, Rabu (5/8/2026).

‎Menurutnya tidak dicantumkannya nilai proyek maupun pelaksana dalam papan proyek patut dipertanyakan dan itu berpotensi menghambat pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah.

‎”Kalau informasi proyek sengaja tidak dibuka kepada publik tentu akan bertanya-tanya. Maka APH harus selidiki untuk memastikan tidak ada pelanggaran atas pelaksanaan proyek tersebut,” ujarnya.

‎Hendra juga menyoroti material proyek yang disebut berasal dari galian C di sekitar lokasi pekerjaan. Ia menegaskan, setiap aktivitas pengambilan material wajib mengantongi izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎”Kalau hanya izin dari desa atau pembayaran retribusi ke desa bukan berarti menggugurkan kewajiban memiliki izin resmi. Kalau material diambil tanpa izin, tentu harus diproses sesuai aturan,” tegasnya lagi. 

‎Berdasarkan data pantauan di lapangan, papan proyek hanya memuat keterangan pekerjaan yang merupakan swakelola Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026 dan waktu atas pelaksanaan selama 223 hari kalender. Namun, nilai anggaran maupun nama pelaksana tidak dicantumkan.

‎Sebelumya pengawas proyek jalan usaha tani, Mafril, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya hanya berkaitan dengan penyediaan material.

“Kami hanya suplai material. Pekerjaan itu dari Dinas karena kita hanya suplai material,” kata Mafril saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan material yang digunakan berasal dari lokasi galian C yang berada tidak jauh dari kawasan pekerjaan.

“Di dekat proyek jalan tani. Untuk penggalian tersebut dari penyedia material dan saya dari pengawas,” ujarnya.

Ketika ditanyakan mengenai tidak tercantumnya nama perusahaan pada papan pekerjaan, Mafril menyebut pekerjaan tersebut berkaitan dengan CV Dilara yang kontraktornya Udin. 

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pekerjaan swakelola yang dikelola langsung oleh dinas dan bukan melalui tender.

“Itu swakelola dari Dinas karena kami dari katalog,” katanya.

Mafril juga menyebut persoalan izin galian telah dikoordinasikan dengan pemerintah desa. Menurut dia, pihak penyedia material telah membayar retribusi kepada desa.

“Soal izin galian, kita sudah izin dari desa dan membayar retribusi ke desa,” jelasnya.

Namun, terkait besaran retribusi dan harga material, ia mengatakan hal tersebut berada pada pihak lain.

“Pembayaran retribusi ke desa hitungannya per rit, soal harga kami belum sampaikan, itu ke Kepala Desa. Soalnya di Galala belum selesai karena masih ada lanjutan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayang, redaksi Klikfakta.id masih berupaya mendapatkan keterangan dari pihak-pihak yang disebut Mafril, di antaranya Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, pemilik CV Dilara, pemilik lokasi galian C, serta Kepala Desa Galala. (sah/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page