banner 468x60 banner 468x60

Oknum Brimob Polda Maluku Utara Resmi Ditetapkan Tersangka 

Oknum Anggota Brimob Polda Malut inisial RAP alias Rayhan (37) saat menjalani pemeriksaan ( Dok : Humas Polda Malut)

Klikfakta.id, ‎SOFIFI — Oknum anggota Polri yang bertugas di Batalyon C Pelopor Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Maluku Utara berinisial RAP alias Rayhan (37) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dugaan KDRT tersebut terjadi pada Minggu 22 Maret 2026 di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate itu Polda Maluku Utara bergerak cepat tanpa kompromi untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Sekadar informasi bahwa dalam kasus tersebut ‎korban berinisial PW alias Pipin (36) seorang Ibu Bhayangkari aktif itu diduga menjadi sasaran penganiayaan brutal oleh suaminya sendiri yang merupakan anggota Polri aktif.

‎Kabid Humas Polda Maluku Utara, Wahyu Istanto Bram W, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga termasuk aparat kepolisian sendiri. ‎

‎‎“Begitu laporan masuk, anggota langsung turun ke lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan memastikan korban segera mendapatkan perawatan medis,” tegas Wahyu, Rabu (25/3/2026). ‎

Karena ‎berakibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Kondisi ini memicu kemarahan publik atas tindakan tidak manusiawi tersebut. ‎

‎Tak butuh waktu lama, tim dari Polsek Ternate Utara bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate langsung mengamankan pelaku dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif. ‎

‎Hasilnya, melalui gelar perkara, penyidik resmi menetapkan Bripka RAP sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada alat bukti kuat serta keterangan saksi yang menguatkan dugaan penganiayaan berat. ‎

‎“Ini bentuk ketegasan kami. Siapa pun yang melanggar hukum, termasuk anggota Polri, akan ditindak tegas tanpa pengecualian,” tegasnya. ‎

‎Lebih jauh, penyidik kini juga membongkar dugaan kekerasan lain terhadap anak korban. Permintaan Visum et Repertum tambahan telah diajukan untuk memperkuat pembuktian dan membuka kemungkinan jeratan pasal berlapis. ‎

‎Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke ruang khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara. ‎Polda Maluku Utara memastikan proses hukum akan berjalan keras, transparan, dan tanpa intervensi. ‎

‎“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini kejahatan serius. Kami pastikan pelaku diproses hingga tuntas,” pungkasnya. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page