Klikfakta.id, TERNATE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, menetapkan oknum Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol-PP) yang berinisial M alias Mudasir sebagai tersangka.
Mudasir ditetapkan sebagai tersangka buntut adanya kasus dugaan kekerasan terhadap dua orang Jurnalis saat melaksanakan peliputan aksi Indonesia Gelap di Kantor Wali Kota Ternate.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Ternate AKP Widya Bhakti Dira dengan mengatakan oknum Satpol PP ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa, Selasa 4 Maret 2025 kemarin.
“Oknum Satpol-PP sudah kami tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Ternate,” ujar Widya ketika dikonfirmasi sejumlah media diruang kerjanya pada Rabu 5 Maret 2025.
Penetapan tersangka, lanjut Widya itu berdasarkan dengan keterangan saksi, pelapor, dan terlapor, barang bukti rekaman vidio, rekaman CCTV serta barang bukti lainnya.
“Karena sudah ada penetapan tersangka, statusnya dari penyelidikan naik ke penyidikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, 2 orang jurnalis yang mendapat perlakuan kekerasan saat meliput aksi bertajuk Indonesia Gelap di kantor Wali Kota Ternate, Februari lalu, diantaranya Zulfikran Suhadi Tribun Ternate com dan Fitriyanti Halmahera Raya id.
Pelaku dalam kasus ini diduga dilakukan oleh adalah oknum Satpol PP Kota Ternate, yang berinisial M alias Mudasir.
Dalam penyelidikan, Penyidik Polres Ternate telah mengantongi rekaman CCTV di kantor Wali Kota Ternate sebagai bukti, kemudian 7 orang saksi dari Jurnalis juga telah dimintai keterangan. ***
Editor : Redakasi
Pewarta : Saha Buamona














