Penyelidikan Kasus Pembangunan Jetty PT STS oleh ‎Polda Maluku Utara Dihentikan 

Saha Buamona Klikfakta.id
Pembangunan Terminal Khusus atau Jetty Milik PT Sambiki Tambang Sentosa di Dusun Memeli Desa Pekaulang Maba, Kabupaten Halmahera timur ( foto: Kabarhalmahera)

Klikfakta.id, ‎SOFIFI — Penyelidikan dugaan pelanggaran pemanfaatan terminal khusus atau Jetty milik PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara secara resmi dihentikan.

Pasalnya perusahaan tambang nikel PT STS pada akhir 2025 membangun proyek jetty di pesisir Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, diduga bermasalah dan sarat pelanggaran hukum.

Namun penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menghentikan meski telah dikenai sanksi administratif dengan membayar denda sebesar Rop138 juta. 

Padahal penyelidikan dugaan kasus tersebut lebih dahulu ditangani Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui mekanisme penegakan hukum administratif.

‎Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kompol Reinaldo Talo Bulo, menegaskan, penyelidikan dugaan kasus tersebut telah dihentikan sejak Februari karena perkaranya diproses oleh KKP.

‎”Kasus ini sudah ditangani oleh Kementerian Kelautan yang dikenai sanksi administrasi. Dan membayar denda sebesar Rp 138 juta,” ujar Reinaldo saat di konfirmasi, Selasa (21/7/2026).

‎Menurutnya, kepolisian tidak dapat melanjutkan penyidikan terhadap perkara yang sama karena telah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KKP.

‎”Polri tidak boleh menyelidiki kasus yang telah diputuskan oleh instansi lain yang memiliki kewenangan PPNS. Penyelidikan yang kami hentikan itu Februari karena sudah ditangani oleh Kementerian Kelautan,” tegasnya.

‎Reinaldo menjelaskan, prinsip hukum melarang satu perkara diperiksa dua kali terhadap objek dan peristiwa yang sama.

‎Namun, apabila di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran baru setelah pemberian sanksi administratif, masyarakat dapat kembali melaporkan disertai dengan bukti baru.

‎”Tidak boleh satu kasus diperiksa dua kali. Kalau ada laporan lain dengan bukti baru setelah sanksi itu dijatuhkan dan terjadi pelanggaran baru, silakan dilaporkan lagi,” katanya.

‎Ia menambahkan, informasi lebih rinci mengenai proses penindakan administratif dapat diperoleh langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai instansi yang menangani perkara tersebut.

‎Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara memastikan aktivitas bongkar muat di terminal khusus PT STS telah dihentikan. 

Polda menegaskan bahwa pemasangan garis pembatas di area jetty dilakukan oleh Pengawas Kelautan KKP, bukan kepolisian sebagaimana sempat beredar dalam sejumlah pemberitaan.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Kelautan Stasiun PSDKP Ambon dan hasil ekspose perkara pada Oktober 2025, KKP menetapkan PT STS terbukti melakukan pelanggaran administratif di bidang pemanfaatan ruang laut.

‎Atas pelanggaran tersebut, perusahaan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 138 juta yang telah diselesaikan. (sah/red) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page