DAERAH HUKRIM TERKINI
Beranda » Blog » Polda Malut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Speedboat Bela 72

Polda Malut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Speedboat Bela 72

Klikfakta.id, TERNATE– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) memastikan dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka kasus kebakaran speedboat Bela 72 di Kabupaten Pulau Taliabu, pada 12 November 2024 lalu.

Penetapan tersangka dalam kasus tersebut akan diumumkan melalui gelar perkara setelah pemeriksaan saksi ahli.

” Gelar perkara akan segera dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Malut lantaran semua saksi sudah dilakukan pemeriksaan pada beberapa waktu kemarin, akan tetapi oleh penyidik masih menunggu waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, ” terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, Rabu (5/2/2025).

“Terkait kasus kebakaran speedboat itu, setelah kita periksa saksi ahli baru penyidik bisa gelar perkara, tapi yang jelas dalam waktu dekat, karena semua saksi juga sudah diperiksa beberapa waktu kemarin, ” tambahnya.

Edy sendiri memastikan belum mengetahui secara pasti berapa banyak calon tersangka dan siapa saja yang akan ditetapkan oleh penyidik.

Ini mengingat untuk mengetahui berapa banyak tersangka dan siapa saja, menunggu hasil gelar perkara, karena setelah itu pasti di ekspos oleh penyidik.

“Nanti aja gelar perkara baru di ekspos karena kalau saya mengatakan ini calon tersangkanya, sementara penyidik menetapkan lain, berarti berbeda, jadi tunggu aja gelar, karena gelar perkara dilakukan, akan dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polda Malut, ” sebutnya.

Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Malut menggelar pemeriksaan terhadap istri mendiang Benny Laos, Sherly Tjuanda sebagai saksi atas insiden terbakarnya speedboat Bela 72 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, pada Sabtu 12 November 2024 lalu. ***

Editor     : Armand

Pewarta : Saha Buamona

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan