Klikfakta.id,TERNATE – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas) Jakarta menilai penjelasan Tim Hukum DPRD Kota Ternate terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), perjalanan dinas (Perjadin), serta tunjangan pimpinan dan anggota DPRD belum menjawab substansi keresahan masyarakat.
Ketua Umum PP Formapas Maluku Utara di Jakarta Riswan Sanun, mengatakan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya dasar hukum atas Pokir, perjalanan dinas maupun hak keuangan DPRD.
Baca Juga :
Nurlela Syarif Ditantang Beri Penjelasan Secara Terbuka Soal Rekaman Anggaran DPRD Ternate
Menurutnya, pertanyaan publik lebih jauh menyangkut bagaimana DPRD Kota Ternate menempatkan prioritas anggaran di tengah kebijakan efisiensi, tekanan fiskal daerah, serta kebutuhan masyarakat yang masih besar.
Ia juga menyebut setiap kritik publik jangan hanya menjawab dengan mengatakan bahwa semua memiliki dasar hukum, Riswan mengaku memahami bahwa ada regulasi yang mengatur hak DPRD.
“Tetapi pertanyaan rakyat jauh lebih sederhana, di tengah efisiensi dan keterbatasan fiskal, apakah kenaikan tunjangan, perjalanan dinas dan berbagai kepentingan anggaran DPRD memang menjadi kebutuhan paling mendesak?” tegas Riswan, kepada Klikfakta.id, Minggu (20/9/2026).
Baca Juga :
Tunjangan DPRD Kota Ternate Naik Fantastis, Capai Rp 41,9 Miliar
Ia menilai legalitas tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menutup ruang kritik masyarakat.
Menurutnya, setiap kebijakan anggaran tetap perlu dilihat dari aspek urgensi, proporsionalitas, transparansi, efisiensi, serta manfaatnya bagi masyarakat.
“Kalau jawabannya hanya ‘ada dasar hukum’, maka semua persoalan anggaran selesai diatas kertas. Padahal rakyat tidak hidup dari pada pasal-pasal. Rakyat membutuhkan pelayanan secara langsung, bukan hanya dokumentasi reses yang tidak benar-benar turun menyerap aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Riswan juga menyoroti persoalan efisiensi anggaran yang saat ini menjadi perhatian pemerintah daerah.
Baca juga
Ia mengatakan terdapat persoalan apabila semangat efisiensi digaungkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat, sementara pada saat yang sama muncul pembahasan mengenai peningkatan fasilitas maupun tunjangan lembaga legislatif.
Menurut Riswan, Pemerintah Kota Ternate sebelumnya menyampaikan bahwa efisiensi dilakukan melalui pembatasan kegiatan seremonial, kajian, studi banding dan seminar, serta pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen.
Belanja daerah juga diarahkan pada pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
“Kalau pemerintah daerah sedang bicara pengurangan TKD dan efisiensi, lalu masyarakat diminta memahami keterbatasan fiskal, maka DPRD juga harus menunjukkan keteladanan. Jangan sampai rakyat diminta berhemat, sementara fasilitas dan kepentingan anggaran DPRD justru terus diperluas,” katanya.
Baca Juga :
Kejati Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi DPRD ke Kejari Ternate
Ia menegaskan, efisiensi anggaran tidak semestinya hanya dibebankan kepada organisasi perangkat daerah (OPD), aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat.
Menurutnya, prinsip tersebut juga harus diterapkan oleh seluruh unsur pemerintahan, termasuk DPRD.
Karena itu, Formapas meminta DPRD Kota Ternate menjelaskan secara terbuka bagaimana pembahasan mengenai tunjangan, perjalanan dinas dan Pokir ditempatkan dalam kerangka kebijakan efisiensi serta kondisi fiskal daerah.
“Ini yang harus dijawab DPRD. Jangan mengalihkan persoalan kepada perdebatan soal rekaman, siapa yang berkomentar di media sosial atau sekadar regulasi. Fokusnya adalah uang rakyat dan prioritas anggaran,” tegas Riswan.
Riswan juga menanggapi pernyataan bahwa pihak-pihak yang mengkritik persoalan rekaman rapat kemungkinan belum memahami regulasi.
Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menggeser substansi persoalan yang sedang dipertanyakan masyarakat.
“Jangan menganggap kritik masyarakat muncul karena masyarakat tidak memahami aturan. Justru masyarakat sedang bertanya apakah aturan tersebut dijalankan dengan prinsip kepatutan, transparansi dan kepentingan publik,” katanya.
Ia pun mempertanyakan pelaksanaan sejumlah agenda DPRD, termasuk reses dan perjalanan dinas.
“Pertanyaannya, apakah DPRD sendiri sudah memahami dan menjalankan regulasi dengan baik? Apakah agenda reses juga sudah sesuai regulasi? Jangan-jangan hanya bermodal dokumentasi, tetapi tidak benar-benar turun ke masyarakat. Begitu juga dengan perjalanan dinas, apakah seluruhnya sudah sesuai regulasi?” ujar Riswan.
Menurutnya, ukuran keberpihakan kepada rakyat bukan terletak pada seberapa banyak regulasi yang dapat disebutkan, tetapi bagaimana anggaran benar-benar digunakan untuk menjawab persoalan masyarakat.
“Jangan rakyat disuruh efisien, OPD diminta menghemat, pembangunan diprioritaskan, sementara DPRD justru sibuk memikirkan kenaikan tunjangan, perjalanan dinas dan kepentingan Pokir,” katanya.
Lebih lanjut, Riswan meminta anggota DPRD Kota Ternate yang disebut lantang berbicara dalam rapat internal untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait adanya keinginan mengusulkan atau melakukan lobi kepada Wali Kota Ternate agar menaikkan besaran tunjangan dan perjalanan dinas.
Ia meminta DPRD menjelaskan secara terbuka alasan di balik usulan tersebut.
“Berikan penjelasan, apakah gaji dan tunjangan yang diterima belum cukup sehingga harus ada penambahan, atau bagaimana? Publik berhak mengetahui alasan dan dasar pertimbangannya,” tandasnya.
Ia menegaskan, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat memahami konteks kebijakan anggaran DPRD, terutama ketika pemerintah daerah sedang menjalankan kebijakan efisiensi.
“Rakyat membutuhkan wakil yana benar-benar memperjuangkan kebutuhan rakyat, bukan sekadar memperjuangkan fasilitas lembaganya,” pungkasnya. (sah/red)



















