Klikfakta.id, TERNATE — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memastikan penanganan dugaan kasus korupsi tunjangan DPRD Kota Ternate periode 2019-2024 sebesar Rp64,2 miliar yang diduga menyeret Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman bersama Sekretaris Daerh Rizal Marsaoly, tetap berjalan.
Meski demikian, namun penanganan kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri( Kejari) Ternate untuk ditangani lebih lanjut.
Hal ini terungkap dari hasil hearing antara perwakilan Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara bersama Kejati Malut, pada Rabu 26 Juni 2026 lalu.
KTU Kejati Malut, Syafri Hi. Muin dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, laporan yang disampaikan oleh SEMMI Malut tersebut sebelumnya oleh mantan Kajati Sufari mengeluarkan disposisi ke Bidang Intelijen, selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Termate.
“Iya laporan SEMMI diterima hari itu, besoknya didisposisi oleh Pak Sufari ke Intel untuk dibuat telaah dan serahkan ke Kejari Ternate. Saya liat alur disposisi seperti begitu, tapi nanti tanyakan ke Kasi III, Pak Salahudin, kalau sudah nanti cek ke Kejari Ternate,” terang Syafri.
Sementara Aspidsus Kejati Maluku Utara Jendra Firdaus dihadapan masa menjelaskan, konteks surat masuk ke Kejati Maluku Utara itu biasanya ke PTSP.
Lalu ke Pisdus langsung menanggapi jika pimpinan sudah disposisi dan di PTSP ada tanda terima pengaduan maka setiap kurun waktu bisa di cek kembali.
Baca Juga :
PW SEMMI Malut Laporkan Wali Kota Ternate dan Sekda ke Kejati
“Sementara proses di PTSP itu bisa ke Intel, ke bidang lain, tetapi sesungguhnya yang paling tau adalah Kepala Tata Usaha (TU). Jadi, kalau kirim ke Pisdsus maka itu kerja kami,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, perlu di maklumi bahwa disposisi itu kadang-kadang pimpinan punya pertimbangan jauh dan dekat.
“Kalau semua di kerjakan kita, takutnya Kejari nggak ada produk, nanti mereka dievaluasi. Jadi jangan semua ke kita, mereka nganggur, dan akan dicopot gara-gara tidak menangani perkara korupsi, nah itu pertimbangan pimpinan,” ucapnya.
Sebelumnya, dugaan kasus korupsi dilaporkan oleh pengurus SEMMI Malut ke Kejati Maluku Utara serta ke Jampidsus Kejagung RI sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate.
Dalam laporan yang disampaikan langsung oleh ketua PW SEMMI Maluku Utara Sarjan A. Rifai terdapat sejumlah nama pejabat aktif maupun tidak aktif, diantaranya;
1. Mendiang mantan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman
2. Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman
3. Mantan Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy.
4. Mantan Sekretaris DPRD kota Ternate Safiah M. Nur.
5. Mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jusuf Sunya.
6. Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly selaku Ketua TAPD saat ini.
Dalam laporan PW SEMMI Malut yang dilayangkan ke Kejati Maluku Utara, pada Selasa (29/6/2026) atas penggunaan anggaran Rp64.235.500.000 atau Rp64,2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate.
Anggaran sebesar tersebut digunakan untuk pembayaran tunjangan perumahan maupun transportasi DPRD selama periode 2020–2024.
Ketua Wilayah SEMMI Malut Sarja H. Rivai, mengatakan, pihaknya menduga terdapat indikasi kemahalan biaya dalam penetapan tunjangan yang akan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga :
Ragukan Kejati Malut, Wali Kota dan Sekda Ternate Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung RI
Menurutnya, besaran tunjangan ditetapkan melalui beberapa perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali), yakni Perwali Nomor 2 Tahun 2020, Nomor 34 Tahun 2020, dan Nomor 21 Tahun 2021, dinilai terus menaikkan nominal tunjangan secara signifikan.
“Dari hasil kajian yang kami lakukan terdapat indikasi pembayaran melebihi batas kewajaran. Namun penentuan adanya tindak pidana atau besarnya kerugian negara menjadi kewenangan penyidik dan lembaga auditor yang berwenang,” ujar Sarja, pada Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan simulasi perhitungan yang dimuat dalam laporan SEMMI, dari total anggaran Rp64,2 miliar terdapat adanya indikasi selisih pembayaran sekitar Rp23,9 miliar yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sementara laporan yang dilayangkan oleh ketua wilayah SEMMI Maluku Utara Sarjan Hi. Rivai ke Jampidsus Kejagung RI melalui Subdirektorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada Jumat (3/7/2026).
Sarjan mengatakan, langkah yang diambilnya merupakan bentuk keseriusan organisasinya dalam mengawal dugaan kasus penyimpangan penggunaan anggaran tunjangan DPRD Kota Ternate.
“Kami sudah menyerahkan seluruh dokume, terkait tunjangan DPRD Kota Ternate sekaligus menyampaikan perkembangan penanganan laporan di Kejati Maluku Utara,” ucapnya.
Pelaporan ke Jampidsus kata Sarjan bukan berarti pihaknya tidak menghormati Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Namun Ia mengaku telah menerima informasi adanya dugaan oknum jaksa mengarahkan penanganan perkara kepada bidang Intelijen sehingga dikhawatirkan memperlambat proses hukum.
“Kami mengapresiasi langkah serta komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Namun, Kajati perlu mengetahui bahwa ada dugaan oknum yang menjadi bumper bagi pejabat Pemkot Ternate. Karena itu kami meragukan jika perkara ini ditangani oleh Bidang Intelijen,” tukasnya. (sah/red)


















