Kapolda Malut Pastikan PTDH Dua Oknum Polisi, Jika Terbukti KDRT dan Selingkuh

Saha Buamona Klikfakta.id
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman ketika diwawancarai di rumah transit Kapolda (Foto Saha Buamona/Klikfata.id)

Klikfakta. id,TERNATE– Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, memastikan menindak tegas dua oknum polisi yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta dugaan perselingkuhan.

Dugaan kasus tersebut diduga dilakukan oleh oknum polisi berinisial Bripka A alias Aziz yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Obvit) Polda Maluku Utara kepada istrinya NKH alias Nely (38).

Selain itu Ita Nurliyanti (27), yang merupakan seorang Ibu Bhayangkari, resmi melaporkan suaminya berinisial Aiptu TM alias Tri yang disebut seorang oknum anggota Kepolisian, ke Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2026/SPKT, tertanggal 2 Juni 2026. 

Baca juga :

Gegara MiChat, Oknum Polisi di Polda Malut Aniaya Istri 

Dalam laporan itu, Ita melaporkan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh suaminya.

Kapolda mengatakan, proses terhadap kedua oknum polisi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan apabilah terbukti bersalah, maka sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) juga akan diberikan. 

“Kedua oknum tersebut jika terbukti bersalah, kita proses tegas, paling berat adalah PTDH,” tegas Irjen Arif Budiman ketika diwawancarai, di rumah transit Kapolda Kamis (27/8/2026).

Baca Juga :

Oknum Polisi di Halsel Dilaporkan Istrinya atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Menurut jenderal bintang dua di Polda Maluku Utara itu bahwa kasus KDRT memiliki ketentuan hukum tersendiri dengan ancaman pidana yang berbeda dibandingkan dengan tindak pidana umum lainnya.

“Ancaman hukumannya lebih berat, jikalau diproses sesuai Undang-Undang KDRT,” ujarnya.

Kapolda mengatakan, kasus KDRT menjadi salah satu perhatiannya, kepada kepolisian karena laporan terkait dengan persoalan tersebut cukup tinggi di Maluku Utara.

“Laporan KDRT di Maluku Utara sangat tinggi, dan itu bukan hanya anggota Polri tapi secara umum di Maluku Utara,” katanya.

Ia menyebut, sejumlah faktor yang sering berkaitan dengan persoalan KDRT pengaruhnya karena minuman keras (miras), dan judi online (judol), serta perselingkuhan.

“Kalau judol itu berpengaruh pada utang hingga memengaruhi ekonomi rumah tangga yang berakhir pada cekcok dan KDRT,” jelasnya. (sah/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *