Kajati Malut Didesak Tetapkan Kuntu Daud Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Saha Buamona Klikfakta.id
Front Bersama Anti Korupsi, dan DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Maluku Utara saat aksi di depan kantor Kejati Malut (Foto Istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE- — Puluhan massa yang tergabung dalam Front Bersama Anti Korupsi, dan DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Maluku Utara menggelar aksi demontrasi yang berlangsung didepan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Ternate, Rabu (26/8/2026).

‎Massa mendesak kepada Kejati Maluku Utara segera menetapkan Kuntu Daud selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, periode 2019-2024 sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tunjangan DPRD. 

‎Koordinator aksi, Juslan Latif dalam orasinya mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Roberthus Melchisedek Tacoy segera menetapkan Kuntu Daud sebagai tersangka. 

Ia mengatakan dalam penanganan agar tidak berlarut-larut dalam, karena menurutnya, aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran tunjangan DPRD Maluku Utara.

‎“Kami menunggu hasil penghitungan kerugian negara dan setelah itu harus segera penetapan tersangka,” tegas Juslan dalam orasinya. 

‎Ia meminta kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara harus diusut secara tuntas dan transparan. Kejati juga diminta tidak hanya berhenti pada pemeriksaan sejumlah pihak, tapi mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

‎“Kasus ini harus ada kepastian hukum,” ujarnya.

Massa aksi meminta Kejati Maluku Utara segera menyelesaikan penghitungan kerugian negara dan menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

‎”Kami menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga proses hukum memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab,”tandasnya.

‎Sekedar di ketahui, perkara tersebut berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi kepada pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara yang bersumber dari APBD tahun 2019 hingga 2024.

‎Total anggaran untuk dua pos tunjangan tersebut disebut mencapai Rp 139.277.205.930.

‎Dalam penanganan perkara ini, sejumlah nama telah diperiksa tim penyidik Kejati Maluku Utara termasuk Evra Pramukawati Konoras pada saat itu menjabat sebagai Kabag Keuangan di DPRD Maluku Utara dan kini menjabat Sekwan DPRD definitif 

Dalam pemeriksaan itu juga dilakukan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku Utara Samsuddin A. Kadir dan Abubakar Abdullah saat itu menjabat sebagai Sekwan dan kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara. 

‎Selain tunjangan perumahan dan transportasi, berdasarkan data realisasi anggaran, total 12 item tunjangan DPRD Maluku Utara periode 2020-2024 disebut mencapai sekitar Rp 187,9 miliar.

‎Rincian tunjangan kesejahteraan anggota DPRD, termasuk tunjangan perumahan, mencapai lebih dari Rp 60 miliar. 

Sementara tunjangan transportasi mencapai lebih dari Rp73 miliar, tunjangan komunikasi sekitar Rp 24 miliar, sedangkan tunjangan lainnya mencapai lebih dari Rp 20 miliar.

‎Adapun total anggaran tunjangan DPRD Maluku Utara periode 2020-2024 yang tercatat sebagai berikut:

‎Tahun 2020 sebesar Rp 29.379.051.250.

‎Tahun 2021 sebesar Rp 38.972.396.093.

‎Tahun 2022 sebesar Rp 38.972.396.093.

‎Tahun 2023 sebesar Rp 39.888.068.048.

‎Tahun 2024 sebesar Rp 39.873.770.101.

(sah/red) 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *