Eksekusi Sebidang Tanah dan Bangunan PN Ternate di Kayu Merah Disoal

Saha Buamona Klikfakta.id
Proses pelaksanaan eksekusi sebidang tanah di kelurahan kayu merah (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, TERNATE — Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berada di RT 08/RW 04, Kelurahan Kayu Merah, Lingkungan Falajawa 2, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Kamis (27/8/2026).

Pelaksanaan eksekusi tersebut mendapat keberatan dari pihak termohon melalui kuasa hukumnya, Agus Salim R. Tampilang dan Suwardi Beddu.

Pantauan awak media di lokasi, proses eksekusi mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Ternate dan disaksikan sejumlah warga sekitar.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan perkara Nomor : 44 /PDT.BTH/2026/PN Tte.

Kuasa hukum termohon eksekusi, Agus Salim R Tampilang, mempersoalkan atas pelaksanaan eksekusi karena menurutnya tidak didahului dengan konstatering atau pengukuran kembali untuk memastikan batas-batas objek tanah yang akan dieksekusi.

“Eksekusi tidak adanya konstatering atau pengukuran kembali. Artinya, konstatering itu untuk mengetahui batas-batas tanah yang akan dieksekusi, tetapi itu tidak dilakukan. Sehingga kami melakukan bantahan, tapi tidak diterima dan tetap langsung dieksekusi,” kata Agus kepada awak media, Kamis (27/8/2026).

Menurut Agus, pihaknya telah menerima pemberitahuan mengenai rencana eksekusi pada 23 Agustus 2026. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, pihak termohon kemudian menyampaikan surat keberatan secara resmi kepada PN Ternate.

“Soal eksekusi ini kami diberitahukan pada 23 Agustus. Setelah itu kami menyurat secara resmi ke Pengadilan Negeri terkait keberatan eksekusi,” ujarnya.

Agus menjelaskan, keberatan pertama berkaitan dengan batas-batas objek tanah yang akan dieksekusi. Ia menyebut pihaknya belum mengetahui secara jelas batas objek yang menjadi sasaran eksekusi.

“Alasannya, pemberitahuan eksekusi adalah kami tidak tunduk pada aturan aanmaning yang di dalamnya menyatakan harus dilakukan secara sukarela. Karena itu kami tidak mengindahkan, dan batas objek yang akan dieksekusi juga belum kami ketahui,” tandasnya.

Selain persoalan batas objek, Agus juga mempertanyakan objek yang disebut sebagai lokasi eksekusi.

Menurutnya, pemohon eksekusi bernama Hairudin merupakan pemenang lelang atas objek di Kelurahan Tabona, namun objek yang dieksekusi justru berada di Kelurahan Kayu Merah.

“Pemenang atau pemohon eksekusi itu adalah Hairudin yang pemenang lelang di Kelurahan Tabona, tetapi mengambil objek tanah yang dieksekusi di Kayu Merah. Alasan itu yang membuat kami keberatan, dan keberatan itu pun tidak diterima oleh Pengadilan,” ungkapnya.

Agus kemudian menjelaskan mengenai riwayat batas dan sertifikat yang menurut pihaknya berkaitan dengan objek tersebut.

“Pemenang pemohon eksekusi itu berbatasan dengan Anto Jafar dengan sertifikat Nomor 4 Kampung Ubo-Ubo. Kemudian diubah dengan Perda Nomor 5 sehingga sertifikat itu diubah menjadi 010019,” katanya.

Atas persoalan tersebut, Agus menyatakan pihaknya telah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan hakim pengawas.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam pelaksanaan eksekusi objek tanah milik kliennya.

“Kami akan mengambil langkah hukum pidana dan akan melaporkan seluruh pihak ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), serta ke Polda Maluku Utara,” tegas Agus.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Ternate masih dalam upaya dimintai keterangan terkait keberatan yang disampaikan oleh pihak termohon eksekusi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari PN Ternate mengenai alasan pelaksanaan eksekusi maupun tanggapan atas keberatan kuasa hukum termohon. (sah/red) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *